Hindari Konflik Sosial, Pemkab Halmahera Tengah Dorong Penetapan Batas Desa

: Kegiatan bimbingan teknis penetapan dan pengesahan batas desa di Halmahera Tengah. (Istimewa)


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:03 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 155


Halmahera Tengah, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyelenggarakan bimbingan teknis penetapan dan pengesahan batas desa, yang bertujuan untuk menciptakan kejelasan dalam administrasi pemerintahan serta menghindari potensi konflik sosial antarwarga.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor bupati dan secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, Senin (14/10/2024).

Dalam sambutannya, Bahri menjelaskan bahwa penetapan batas desa merupakan langkah penting sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang jelas dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan berdasarkan kepentingan masyarakat setempat.

"Penetapan batas wilayah desa menjadi salah satu syarat mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih lahan yang bisa memicu konflik sosial," ungkap Bahri.

Bahri juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa tujuan utama penetapan batas desa adalah menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi setiap desa terkait batas wilayahnya.

"Penetapan batas desa harus menjadi prioritas karena jika batas wilayah tidak jelas, hal ini bisa menghambat pembangunan dan memicu konflik," lanjutnya.

Dia juga menyoroti pentingnya kebijakan One Map Policy yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.

"Pendekatan ini merupakan agenda pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi konflik yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian data peta wilayah," tegas dia.

Bahri menekankan bahwa proses penetapan batas desa harus dilakukan dengan memperhatikan aspek yuridis dan historis melalui pendekatan partisipatif.

"Saya berharap camat dan kepala desa dapat memfasilitasi proses ini dengan baik, agar penetapan batas desa berjalan lancar," tambahnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang telah bersedia mendukung kegiatan ini. "Harapan kami, setelah kegiatan ini, semua yang hadir dapat memahami dan menjalankan proses penetapan batas desa tanpa hambatan yang berarti," tutupnya. (SA/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 19 November 2024 | 10:32 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Paspor Mulai 17 Desember 2024
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Jumat, 15 November 2024 | 12:23 WIB
Penerbitan NIB untuk BUMDes, DPMD Bangkalan: Langkah Awal Menuju e-Katalog
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 12 November 2024 | 23:59 WIB
Dinkes Pulau Taliabu Dorong Peningkatan Layanan dengan Pameran Inovasi Puskesmas