- Oleh MC KAB PIDIE
- Jumat, 22 November 2024 | 00:00 WIB
: Kadis Perindagkop Tinjau Pengujian Ulang PU BBM-Foto:Mc.Pidie
Oleh MC KAB PIDIE, Jumat, 6 Oktober 2023 | 14:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 48
Sigli, InfoPublik - Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Perdagkop UKM) Pidie, Cut Afrianidar didampingi Kepala bIdang (Kabid) Perdagangan yang membidangi Metrologi Legal dan Petugas Penera meninjau pengujian ulang Pompa Ukur (PU) Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di SPBU 15.241.610 berlokasi di Gampong Jok Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Cut Afrianidar menjelaskan, pengujian ulang dilakukan karena adanya perbaikan Pulsa Transduser yang berfungsi merubah komponen mekanik kedalam bentuk informasi elektronik (digital) yang dikirim kebagian hitung
Sehingga dengan pengujian ulang hasil keluaran dari Pompa Ukur masih masuk dalam rentang yang diizinkan, hal ini sesuai dengan SK Dirjen PKTN Kemendag RI No.121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur Elpiji, terangnya, Rabu (4/10/2023).
Ia menambahkan dengan pengajuan pelayanan ini dapat dipastikan kebenaran dari pompa ukur BBM ini, sehingga konsumen tidak dirugikan.
"Pelayanan kemetrologian merupakan salah satu tugas Disperdagkop UKM Pidie dalam hal perlindungan konsumen dengan tujuan utama dari pelayanan ini adalah guna memastikan kebenaran ukuran alat ukur yang digunakan untuk transaksi,"jelasnya.
Lebih lanjut, katanya, setelah dilakukan tera, untuk tahun-tahun berikutnya pompa ukur BBM juga harus dilakukan tera ulang secara rutin setiap tahun, jika tidak, maka dapat dikenakan sangsi hukum.(Mc.Pidie/eyv)