- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Rabu, 6 November 2024 | 10:31 WIB
: Nandar Muhadi saat saat mengulas Tugas dan Wewenang Gubernur pada acara Rapat Koordinasi bertempat di Grage Resort Bengkulu,
Oleh PROVINSI BENGKULU, Selasa, 3 Oktober 2023 | 10:02 WIB - Redaktur: Tobari - 172
Bengkulu, InfoPublik - Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, menyebutkan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai berbagai tugas dan wewenang.
Sejalan dengan yang disampaikan Pj Sekda sekaligus Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi. Adapun tugas-tugas Gubenur sebagai wakil Pemerintah pusat, yaitu mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Nandar Munadi menjelaskan "Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah," jelas Nandar.
Hal tersebut disampaikan Nandar saat membuka acara Rapat Koordinasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Bengkulu dengan tema "Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Wilayah Provinsi Bengkulu, bertempat di Grage Resort Bengkulu, pada Senin (2/10/2023).
Nandar menuturkan bahwa gubernur melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki beberapa wewenang, di antaranya, membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Gubernur juga berwenang untuk menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Selain itu, Nandar juga menyebutkan, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Wilayah Provinsi Bengkulu ini, kata Nandar, gubernur ingin memastikan pelaksanaan pelayanan minimal di kabupaten/kota berjalan dengan baik.
"Terkait dengan pelayanan dasar seperti di bidang kesehatan, sosial, pekerjaan umum maupun tentang kebencanaan, diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati pelayanan dasar tersebut sesuai standarnya yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota," pungkas Nandar.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mendorong penuh untuk pelaksanaan standar pelayanan minimal di daerah kabupaten/kota maupun kerja sama antar daerah. [RedSaga/toeb]