- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 01:56 WIB
:
Oleh MC KAB GAYO LUES, Jumat, 19 Juli 2024 | 18:07 WIB - Redaktur: Juli - 221
Blangkejeren, InfoPublik - Guna menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 06 Tahun 2024, tentang Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues menggelar bimbingan teknis untuk para operator pengelola data di Puskesmas se-Kabupaten Gayo Lues.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perwakilan Puskesmas dan perwakilan pegawai Dinas Kesehatan tersebut diadakan di Gedung Serbaguna, Hotel Nusa Indah, Rabu (17/7/2024).
Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Gayo Lues, Azhar mengatakan, Permenkes tersebut langsung diterapkan pada 2024.
"Itulah mengapa kita memanggil seluruh perwakilan Puskesmas untuk mengikuti kegiatan ini, untuk menyosialisasikan terkait dengan peraturan terbaru ini," ujarnya.
Ia berharap, setelah mengikuti bimbingan teknis tersebut, seluruh Puskesmas dapat lebih memahami terkait Standar Pelayanan Mimimal (SPM).
"Karena ini masih peraturan baru, jadi kami masih melihat apa yang perlu kita pelajari lebih dalam, sehingga nanti kedepan tidak ada lagi rancu dalam pemenuhan sasaran dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Lanjutnya, capaian SPM 2023, Kabupaten Gayo Lues untuk pelayanan 100 persen. Namun, masih ada kendala terkait dengan pemenuhan barang dan jasanya.
Selain itu, Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Kesehatan Ernawati kasra mengatakan, kegiatan tersebut pada dasarnya adalah pengelolaan data kesehatan dan informasi yang ada di Dinas Kesehatan dalam lingkup Puskesmas.
"Kita berharap agar teman-teman pengelola di puskesmas itu memiliki kapasitas yang baik, sehingga nanti data yang disampaikan ke kita itu berkualitas dan valid," pungkasnya.
Lanjutnya, pelaporan indeks pencapaian SPM biasanya diunggah (upload) melalui SPM Bangsa secara berkala yaitu setiap 3 bulan sekali.
Ia menjelaskan, SPM adalah Standar Pelayanan Minimal yang harus wajib didapatkan oleh seluruh warga Negara di Indonesia khususnya di Gayo Lues.
Lanjut dia, untuk capaiannya sendiri pemerintah diwajibkan 100 persen, tetapi kualitas dari barang dan jasa hingga saat ini kita masih berupaya untuk memberikan kualitas yang baik dari waktu ke waktu.
"Untuk tenggat waktu pelaporan itu sendiri dari aplikasi sampai tanggal 20 dibulan bersangkutan. Karena SPM ini merupakan kinerja Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan pelaksananya, tentu jika tidak tercapai akan berdampak kepada kinerja Bupatinya sendiri," tutupnya.