- Oleh MC KAB SELUMA
- Selasa, 26 November 2024 | 09:48 WIB
: Foto bersama saat rapat koordinasi penerapan standar pelayanan minimal (SPM) yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo di Cabana Resort dan Resto Bolihutuo, Boalemo. (Foto: Owan)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:29 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 270
Kabupaten Boalemo, InfoPublik - Sejak berdirinya Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Desember tahun 2020, Dinas Sosial terus berupaya meningkatkan kualitas dan pelayanan sosial kepada masyarakat dengan harapan dapat mengembangkan dan menerapkan standar/indikator kinerja.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, Syukri J Botutihe, saat membuka rapat koordinasi penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di Cabana Resort dan Resto Bolihutuo, Boalemo.
Syukri menjelaskan, berkaitan dengan tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah, maka tepat apabila dalam rapat koordinasi ini menghasilkan program kegiatan yang benar-benar memperhatikan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di daerah masing-masing, dan merupakan kebijakan serta program pembangunan kesejahteraan sosial yang "pro-poor".
“Guna mendukung hal tersebut di atas saya minta kepada pengampuh SPM dapat mempelajari Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal (SPM) bidang sosial yang memuat beberapa indikator capaian kinerja keberhasilan pembangunan kesejahteraan sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Hal ini yang kami sampaikan pada rakor Senin-Selasa lalu,” ungkap Syukri saat ditemui, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa implementasi pelayanan kepada publik melalui penerapan SPM di tingkat kabupaten/kota dapat mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial dan mampu memberikan kontribus dalam menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Sosial, Sagita Wartabone, menyampaikan bahwa untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan pengertian yang benar tentang capaian SPM pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, juga untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan capaian SPM antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga memudahkan implementasinya ke dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dan tepat di daerah masing-masing.
Menurut Sagita, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur kewenangan berbeda antara pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pelaksanaanya Dinas Sosial provinsi melakukan pelayanan misalnya bidang rehabilitasi sosial (Rehsos) khusus penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia (lansia) terlantar, anak terlantar, Dinas Sosial dinilai untuk melayani di dalam panti.
“Kalau layanan rehabilitasi sosial di pemerintahan kabupaten/kota ada di luar panti, sementara untuk rehabilitasi sosial tuna sosial (Tusos) seperti gelandangan dan pengemis yang dinilai di kita adalah mereka yang sudah melalui asesmen dari kabupaten/kota yang kemudian perlu pembinaan lebih lanjut melalui panti diserahkan ke provinsi nah itu yang menjadi kewenangan provinsi terkait rehsosnya,” ujar Sagita.
Ia mencontohkan, saat ini kehadiran badut-badut dan manusia silver di setiap perempatan jalan merupakan penyakit sosial yang menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk perlindungan jaminan sosial (Jamsos), Sagita menjelaskan bahwa setelah tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor baru-baru ini menjadi kewenangan di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Alki Naway selaku fungsional perencana dari Bappeda Provinsi Gorontalo dan Syukriyanto Malapo selaku fungsional analis kebijakan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo sekaligus dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota. (mcgorontaloprov/owan)