- Oleh MC PROV ACEH
- Jumat, 8 November 2024 | 14:35 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 2 Oktober 2023 | 00:39 WIB - Redaktur: Juli - 33
Banda Aceh, InfoPublik - Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan lahan (karhutla).
Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan imbauan kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek Ulee Kareng, Sabtu (30/9/2023).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng Iptu Samsul Bahri menerangkan bahwa anggotanya melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Sesuai dengan Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Ulee Kareng.
Samsul Bahri mengatakan, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Mudah mudahan dengan disosialisasikan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya.