- Oleh MC KAB SUMENEP
- Kamis, 28 November 2024 | 11:45 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Sabtu, 30 September 2023 | 14:36 WIB - Redaktur: Tobari - 45
Sumenep, InfoPublik - Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), RKP Desa 2024 dan DU RKP 2025 yang dilaksanakan di Balai Desa setempat, Jumat (29/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah pejabat dari Forkopimka Ambunten, Camat Ambunten, Suryadi Irawan S.IP, MM, Sekcam Ambunten, Nur Arifin, Pendamping Kecamatan, Andi Budiman, Koramil 0827/10 Ambunten Koptu Suliyono, Kepala Desa Hj. Famiatun, Perangkat Desa serta Pendamping Desa, Abu Sofyan dan undangan lainnya.
Camat Ambunten, Suryadi Irawan S.IP, MM, mengingatkan agar Musrenbangdes Ambunten Tengah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan beberapa rencana program pembangunan yang benar-benar sangat dibutuhkan masyarakat desa.
"Semoga Musrenbangdes Ambunten Tengah ini terlaksana dengan baik, sehingga hasilnya juga bermanfaat untuk pembangunan di masa mendatang," katanya.
Bahkan, dalam kesempatan tersebut Camat Ambunten ini berharap dalam pelaksanaannya nanti, benar-benar memperhatikan aturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga tidak sampai terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kesalahan administrasi dan sebagainya.
"Apabila program pembangunan berjalan dengan baik dan benar-benar tepat sasaran, tentunya masyarakat akan terlayani dengan baik," tambahnya.
Sementara Koptu Suliyono dari Koramil 0827/10 Ambunten, yang hadir dalam rangka turut serta sebagaimana peran TNI melalui satuan Koramil yang merupakan salah satu pendukung program percepatan pembangunan di Desa, Kecamatan dan Kelurahan sesuai tugas pokok membantu tugas pemerintah daerah sampai tingkat Desa, Kecamatan dan Kelurahan.
"Kami hadir dalam Musrenbangdes ini untuk membantu pemerintah daerah di bidang pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Diakui Koptu Suliyono, jika dalam kegiatan Musrenbangdes yang merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat desa, perlu keterlibattan semua pihak.
Sehingga, beberapa kesepakatan bersama dalam rangka perencaan pembangunan pada tahun berikutnya sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. ( Ren/Fer/toeb )