- Oleh Wandi
- Jumat, 15 November 2024 | 13:23 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 27 September 2023 | 10:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 318
Sumbawa Barat, InfoPublik — Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan 7 layanan yang ingin diperoleh masyarakat di tempat ini akan dituntaskan dalam waktu tidak terlalu lama.
Ketujuh layanan prioritas itu antara lain Layanan Pengecekan Sertifikat (LPS) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Layanan untuk program ini harus dituntaskan dalam waktu satu hari. Demikian juga Hak Tanggungan Elektronik harus sudah dituntaskan maksimal tujuh hari.
‘’Roya Sertifikat manual salah satunya, layanan ini wajib selesai dalam waktu tiga hari. Untuk elektronik selesai satu hari. Tidak boleh lebih,’’ jelas Kepala Kantor ATR/BPN Sumbawa Barat, Edy Budaya Lutfi, Selasa (26/9/2023).
Sementara untuk peralihan hak, Edy menegaskan ATR/BPN harus menuntaskan itu dalam waktu lima hari. Demikian juga dengan pendaftaran surat keputusan itu harus tuntas dalam waktu sehari. Termasuk HGB atau hak pakai menjadi hak milik untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi dan rumah toko atau rumah kantor dengan luas 120 meter persegi harus tuntas dalam lima hari kerja.
‘’Ini 7 standar layanan yang harus kita selesaikan untuk masyarakat yang memerlukan layanan kita,’’ paparnya.
Jika tujuh layanan prioritas ini tidak dituntaskan sesuai batas waktu yang ditentukan, Kementerian ATR/BPN maupun Kanwil Provinsi akan memberikan respons cepat berupa teguran hingga pemberian sanksi.
‘’Kalau ini lambat kita tangani, sistem kita otomatis akan memperingatkan. Ini diawasi langsung sampai Kementerian,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)