Angka Kemiskinan Ekstrem Sumsel Turun Drastis

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Jumat, 22 September 2023 | 16:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 57


Palembang, InfoPublik - Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Sumsel H. Herman Deru mampu menurunkan angka kemiskinan Ekstrem dari 3,19 persen pada tahun 2022 menjadi 1,41 persen di tahun 2023, bertempat di Griya Agung, Jumat (22/9/2023).

Hal tersebut terungkap saat Gubernur Sumsel H. Herman Deru menerima audiensi Kepala BPS Provinsi Sumsel dalam rangka Pelaksanaan kegiatan malam puncak penutupan Hari Statistik Nasional Tahun 2023 di kota Palembang dan penyampaian data indikator strategis Sumatera Selatan.

Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto, mengungkapkan, berdasarkan data BPS, kemiskinan secara makro di Sumsel 11,95 persen pada tahun 2022 menjadi 11,78 di tahun 2023. Dijelaskannya, angka tersebut sudah termasuk data kemiskinan ekstrem.

"Kemiskinan ini dipengaruhi oleh berbagai hal antara lain faktor budaya dan karakter daerah. Pak Gubernur telah melakukan berbagai upaya pendekatan antara lain GSMP, mengurangi pengeluaran beban konsumsi artinya kemiskinan ini terangkat dengan program-program yang dilaksanakan gubernur," jelasnya.

Lanjutnya, pada komoditas tertentu tetap dibantu dan diberdayakan agar punya pendapatan sendiri sehingga daerah bisa keluar dari kemiskinan makro.

Di samping itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumsel mencapai 70,90 yang berarti komponen kesehatan, pendidikan, dan perekonomian di Sumsel berjalan dengan baik. Pertumbuhan perekonomian di Sumsel 5,24 persen diatas nasional.

Gubernur Sumsel H Herman Deru sangat menyambut baik hal ini. Ia mengaku lega bahwa beberapa langkah yang telah ditempuh selama ini tepat sasaran. HD juga mengapresiasi atas kinerja dan kerjasama dari semua jajaran Pemprov Sumsel.

"Semoga hal ini dapat dipertahankan secara terus menerus dan yang belum optimal kita cari faktor yang mempengaruhinya untuk kita dorong lagi," tuturnya

Turut hadir Para Kepala OPD Sumsel. (Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel)