: Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Merauke, Marwiah Ali Machmoed
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 15 September 2023 | 09:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 46
Merauke, InfoPublik - Tahun 2023, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari pemerintah pusat senilai Rp 362 juta.
Sekretaris DPM PTSP sekaligus Plt Kadis DPM PTSP Marwiah Ali Machmoed menyampaikan, dana tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha, pengawasan penanaman modal dan Bimtek kepada pelaku usaha.
"Tahap pertama Bimtek sudah dilakukan di Hotel Halogen, tahap dua untuk pengawasan penanaman modal dan kalau ada aduan masyarakat akan diselesaikan. Khusus pengawasan, kita lakukan sesuai standar ada mekanisme di dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko agar pelaku usaha taat dalam hal realisasi investasi, rasio nilai realisasinya, dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) disampaikan secara berkala," ujar Marwiah, Kamis (14/9/2023) di Merauke.
Data terakhir per Januari sampai awal September ini, total keseluruhan izin berusaha di Merauke sebanyak 1.631, sedangkan usaha dengan risiko rendah yang sudah terlayani melalui inovasi berbantuan mandiri (Berteman) sebanyak 32 usaha. Sementara untuk masalah pengaduan masyarakat dikatakan belum ada.
Plt Kadis DPM PTSP menyebut, setiap kegiatan yang dilakukan DPM PTSP berpedoman pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia nomor 4 tahun 2021 yaitu tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal. Lalu nomor 5 tahun tahun 2021 pedoman dan tata cara perizinan berbasis risiko dan nomor 3 tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
Diharapkan masyarakat pelaku usaha mematuhi aturan atau ketentuan yang berlaku, agar usahanya berjalan lancar dan tidak bermasalah. Sebab, ketika tim pengawasan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan tidak ditemukan ada pelanggaran yang bisa berdampak pada sanksi.
DPM PTSP juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara mengurus izin baik di kota maupun di distrik-distrik, salah satunya mempromosikan manfaat dari aplikasi Berteman. Cara pemakaian aplikasi ini sangat mudah dan simpel yakni hanya menggunakan scan barcode dan langsung terhubung via Whatsapp.
"Dengan diluncurkan inovasi ini tujuannya untuk mempermudah dan mempersingkat usaha kecil mandiri tidak harus buang biaya datang ke DPM PTSP. Cukup melalui Whatsapp masyarakat sudah bisa mengaksesnya,"tambah Marwiah.
Ada juga melalui inovasi KK BOS didukung oleh website dpmptsp.merauke.go.id. Setiap pelaku usaha dapat masuk melalui website untuk memproses izin atau dapat melihat fitur atau menu yang yang tersedia di dalamnya. Setiap keluhan atau pertanyaan akan terjawab di aplikasi tersebut.(McMrk/geet/Af)