: Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahcono saat serahterimakan 5 awetan burung cenderawasih menyerahkan dan 1 ekor Nuri ke BKSDA Merauke di Aula Kantor Induk Karantina Pertanian Merauke, Rabu (13/9)
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 15 September 2023 | 06:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 33
Merauke, InfoPublik - Karantina Pertanian Merauke lakukan serah terima lima awetan burung cendrawasih dan satu ekor burung Nuri ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Merauke di Aula Kantor Induk, Rabu (13/9/2023).
Lima awetan Cendrawasih merupakan hasil sinergitas pejabat Karantina Merauke yang bertugas di Wilker Kantor Pos dan Pegawai Kantor Pos Merauke pada Senin (11/9/2023) lalu. Bermula saat pejabat Karantina mendapati adanya permohonan pengiriman sebuah paket berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel dengan tujuan Kabupaten Yahukimo.
"Sesuai prosedur, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dilakukan pemeriksaan. Paket dibuka dengan disaksikan oleh pegawai Kantor Pos Merauke,"kata Suwarna Duwipa, Paramedik Karantina Hewan Terampil. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan kesehatan media pembawa.
Setelah diperiksa, petugas Karantina kaget dengan isi paketnya. "Selain dendeng sebanyak 4 kg, ditemukan awetan burung Cendrawasih sebanyak lima ekor. Seluruh media pembawa selanjutnya dilakukan penahanan di Kantor Induk,"lanjut Duwipa. Sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.
"Pelanggaran bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya.
Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahyono turut prihatin masih adanya orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut. "Burung surga nan indah ini harus dijaga kelestariannya.
Punahnya burung cendrawasih akan mengganggu ekosistem alam di hutan Papua," katanya. Cahyono menambahkan, setiap media pembawa terutama satwa dilindungi dan satwa langka yang ditahan oleh pejabat Karantina Merauke selanjutnya diserahterimakan ke pihak yang berwenang.
"Dengan diserahterimakan awetan cendrawasih dan burung nuri yang ditahan Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, kewenangan sudah di BKSDA Merauke," tambahnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)