- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:26 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 8 September 2023 | 22:36 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 32
Banda Aceh, InfoPublik - Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh (FKKA), menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bertempat di Aula Mawardy Nurdin, Rabu (6/9/2023).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin selaku Koordinator Forum KKA mengatakan, Forum KKA menginginkan agar alokasi dana Otsus segera dapat diatur dalam suatu aturan yang jelas, baku, serta mengikat.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan rakerda Forum KKA di Jakarta pada 2 Februari 2022, yang pada amanah sebelumnya agar FKKA segera mengambil sikap terhadap ketentuan alokasi dana otsus dari provinsi ke kabupaten/kota,” jelas Amiruddin
Menurutnya, ketentuan alokasi dana otsus selama ini selalu berubah-ubah yang menunjukkan ketidakjelasan dan dapat mengindikasikan pengaruh politik yang tidak sehat dalam penentuannya.Hal itu terlihat dari sering terjadinya perubahan qanun beberapa kali.
“Di sisi lain, kita juga melihat bahwa setiap tahunnya di provinsi selalu terdapat dana SILPA yang bersumber dari dana Otsus,” ucapnya.
Hal itu menurutnya, sangat tidak sebanding dengan kondisi kabupaten/kota yang selalu menanggung beban karena defisit anggaran sehingga harus berjalan tertatih-tatih untuk dapat membangun berbagai sektor utama seperti infrastruktur dan lainnya.
Lanjutnya, permasalahan dan ketimpangan-ketimpangan itulah yang menyebabkan kabupaten/kota merasa bahwa pengalokasian dana otsus untuk kabupaten/kota sangatlah kurang adil dan transparan.
“Sebagaimana yang diharapkan dari pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang menginginkan adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana otsus," tegas Amiruddin.
Lebih lanjut permasalahan tersebut mempertegas bahwa kabupaten/Kota se-Aceh menginginkan adanya suatu aturan yang jelas dan baku terhadap ketentuan alokasi dan persentase pembagian dana otsus dari provinsi ke kabupaten/kota yang memungkinkan agar alokasi dimaksud dapat langsung diatur berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah dengan acuan 60% untuk kabupaten/kota dan 40% untuk provinsi. (Zie/Hz)