Balai Bahasa Papua Ajukan Draft Raperda Pelindungan 22 Bahasa Malind Anim

: Bapemperda DPR Kabupaten Merauke saat melakukan pertemuan dengan Balai Bahasa Papua terkait pengajuan draf Raperda Pelindungan 22 sub bahasa dan Sastra Malind Anim, kemarin


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 8 September 2023 | 08:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 22


Merauke, InfoPublik – Balai Bahasa Papua mengajukan draft Raperda Pelindungan 22 Bahasa dan Sastra Malind Anim ke Pemerintah Kabupaten Merauke melalui DPR Merauke. Pengajuan draft pelindungan 22 bahasa dan sastra Malind Anim tersebut dibahas oleh Badan Polegda DPR Kabupaten Merauke dipimpin Wakil Ketua II DPR Merauke Dominikus Ulukyanan, di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke, Kamis (7/9).

Kepala Balai Bahasa Papua Sukardi menjelaskan bahwa di Kabupaten Merauke ada 22 sub dari Bahasa Malind Anim yang perlu dilindungi melalui Peraturan Daerah (Perda) sehingga bahasa daerah yang menjadi kekayaan bangsa tersebut tidak hilang.

Dia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan bahasa daerah lebih dari 700 bahasa, dimana lebih dari separuh atau lebih dari 400 bahasa daerah ada di Papua.

Dari 400 lebih bahasa daerah yang ada di Papua, 22 diantaranya berada di Merauke. Untuk melestarikan bahasa dan sastra Malind Anim tersebut maka wajib masuk muatan lokal (mulok) di sekolah-sekolah yang ada di Merauke. Para wakil rakyat tersebut setuju untuk draft pelindungan bahasa dan sastra Malind Anim tersebut menjadi usulan inisiatif DPR untuk dibahas dan ditetapkan pada masa pengabdian terakhir para anggota DPR periode 2019-2024 tersebut tahun 2024.

Apalagi, menurut para anggota DPR Kabupaten Merauke itu sebagian anak-anak saat ini baik yang ada di Kota maupun yang ada di lokasi eks trans tidak mengerti bahasa Malind. Bahkan, anak-anak Papua yang ada di lokasi eks Trans, justru lebih mengerti bahasa Jawa. Anggota DPR Kabupate Merauke Johan Paulus, SE menjelaskan bahwa pelindungan terhadap bahasa dan sastra Malind Anim tersebut sudah diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 3 tahun 2018.

‘’Sebenarnya Perdanya sudah ada untuk perlindungan bahasa dan sastra Malind Anim ini melalui Perda Nomor 3 tahun 2018,’’ jelasnya.

Hanya saja, selama ini belum dilaksanakan. Karena selain Peraturan Bupati yang merupakan turunan dari Perda tersebut juga belum ada.

‘’Selain itu, juga sarana prasananya belum disiapkan. Karena musti harus ada guru yang dilatih khusus untuk Bahasa Malid Anim yang akan mengajar anak-anak, lalu buku bahan ajar kepada anak-anak dan sebagainya,’’ jelasnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya