Parpol Diminta Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye di Merauke

: KPU Merauke saat rapat dengan ketua-ketua 18 Parpol peserta Pemilu serentak terkait dengan pembukaan rekening dana kampanye di KPU Merauke, Kamis (7/9)


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 8 September 2023 | 06:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 123


Merauke, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke meminta 18 partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Rekening khusus ini sudah harus ada sebelum pelaksanaan kampanye mulai 28 November 2023 mendatang.

Permintaan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun. Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, saat melakukan rapat koordinasi dengan ketua dan sekretaris atau perwakilan dari 18 Parpol peserta Pemilu tersebut di Kantor KPU Kabupaten Merauke.

Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan ketika akan membuka rekening khusus dana kampanye di perbankan tersebut, maka harus mendapat surat dari KPU.

‘’Jadi nanti ada surat dari KPU untuk permohonan pembukaan RKDK tersebut ke bank,’’ jelasnya.

Menurutnya, RKDK ini sangat penting untuk memantau seluruh aliran dana yang masuk dan dipakai oleh partai maupun calon dalam melaksanakan kampanye.Hal ini seiringan ada aturan main dalam penggunaan dana kampanye. Selain SKDK tersebut, partai politik juga wajib menyampaikan dana awal kampanye.

‘’Wajib dan waktunya sesuai dengan jadwal. Jangan sampai terlambat karena ada sanksinya. Kalau terlambat, bisa pembatalan. Jadi ini menjadi cacatan, dimana SKDK harus segera dibuka, lalu laporan dana awal kampanye serta laporan dan pengeluaran dana kampanye wajib disampaikan tepat waktu. Sayang kalau nanti sudah terpilih tapi dibatalkan,’’ katanya mengingatkan.

Selain itu, Parpol juga diminta untuk segera memasukan surat keputusan pemberhentian dari ASN maupun sebagai kepala kampung bagi daftar calon sementara (DCS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap. SK keputusan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang bagi ASN dan kepala Kampung tersebut paling lambat 3 Oktober 2023. Karena penetapan DCT akan dilakukan pada 4 Oktober 2023 (McMrk/02/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya