- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 15 November 2024 | 05:34 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 6 September 2023 | 10:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 50
Sumbawa Barat, InfoPublik — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dipecat. Mereka akan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kondisi ini tentu saja sangat disayangkan. Selain saat ini Pemda Sumbawa Barat masih kekurangan PNS (ASN), menjadi PNS adalah impian banyak orang. Untuk menjadi abdi negara, ribuan orang berlomba-lomba mengikuti seleksi CPNS.
‘’Tiga PNS terencam dipecat tahun ini. Kesalahan mereka karena melanggar disiplin sebagai PNS,’’ sesal Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, H. A. Malik Nurdin Senin (4/9/2023).
Tiga ASN ini sebenarnya sudah dipecat sejak tahun 2022 lalu. Hanya saja, proses tersebut sampai saat ini masih ditangani Inspektorat.
‘’Nanti setelah selesai ditangani Inspektorat, akan kita naikkan ke Bupati untuk kemudian ditandatangani SK pemecatannya,’’ katanya.
Tiga pegawai itu diketahui bekerja pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora), Kantor Camat Seteluk dan satu orang lagi merupakan guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di dalam Kota Taliwang. Ketiga pegawai tersebut diketahui mangkir dan tidak pernah masuk kantor cukup lama.
‘’10 hari saja kita tidak masuk kantor itu bisa dipecat, apalagi ini sudah cukup lama,’’ tandasnya.
Berbagai upaya pun sudah diupayakan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap tiga oknum ASN ini, namun ketiga orang ini nampaknya memilih untuk tetap dipecat.
‘’Karena tidak masuk, secara otomatis e-kinerjanya tidak ada. Dan ini sudah memenuhi syarat untuk diambil tindakan tegas,’’ urainya.
Parahnya, satu oknum ASN yang diketahui bertugas sebagai guru itu ternyata juga tidak diketahui oleh pihak keluarga.
‘’Untuk yang guru ini, pihak keluarganya sendiri juga tidak tahu sekarang berada dimana,’’ sesalnya.
H. Malik yang juga merupakan Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat ini berharap kepada seluruh ASN Pemda Sumbawa Barat untuk tidak mencontohi sikap yang ditunjukkan oleh tiga oknum ASN ini. Tidak masuk kantor, tanpa disertai keterangan yang jelas dan meninggalkan tugas dengan sengaja tentunya akan memiliki konsekuensi tersendiri.
‘’Kuncinya, kita semua harus disiplin. Patuhi aturan yang berlaku, karena ASN bekerja ada aturannya,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)