- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 26 November 2024 | 10:51 WIB
: Foto : Melkianus Kuraika Menanti
Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 6 September 2023 | 03:11 WIB - Redaktur: Tobari - 70
Aimas, InfoPublik - Tim Majelis Pertimbangan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kabupaten Waropen, Papua melaksanakan studi tiru di Inspekorat Kabupaten Sorong, Senin (4/9/2023).
Kegiatan studi tiru ini tujuannya untuk mengetahui tata cara pelaksanaan sidang perkara tuntutan ganti rugi kepada ASN non bendahara. Apabila melakukan penyalahgunaan wewenang, yang merugikan keuangan daerah.
Atau dengan kata lain, adanya temuan BPK RI maupun temuan secara internal dari Inspektorat.
Inspektur Kabupaten Sorong Ari Wijayanti mengatakan, dengan kehadiran tim dari MPTGR Kabupaten Waropen ke Kabupaten Sorong, khusus Inspektorat maupun OPD lainnya yang masuk dalam tim MPTGR dan menjadi suatu yang membahagiakan dan membanggakan.
Kedatangan tim atau tamu kita dari Kabupaten Waropen ini setelah mereka belajar dan mendalami tata cara pelaksanaan sidang MPTGR di sini (kabupaten Sorong) akan dipraktikan di daerahnya nanti, kata Ari.
Tentu kedatangan tamu kita ini juga pasti ada suatu kepercayaan yang diberikan oleh kepala daerahnya untuk menyerap ilmu di Kabupaten Sorong. Sehingga hal seperti ini tentu akan memberikan dampak manfaat bagi daerah asalnya kelak.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Waropen Muhamad Surya menjelaskan, sejak dibentuknya Inspektorat di daerahnya tahun 2004 mereka belum pernah melaksanakan sidang MPTGR.
Kehadiran kami dari Kabupaten Waropen atas petunjuk dan arahan dari BPK RI Perwakilan Papua agar bisa melakukan studi tiru di Kabupaten Sorong atau salah satu daerah di Papua Barat, tuturnya.
Bahkan, tadi juga ada simulasi tata cara pelaksanaan sidang MPTGR. Dan, atas dasar referensi itu akan menjadi bahan kami untuk melakukan sidang di Kabupaten Waropen nanti, pungkasnya. (MC Kab. Sorong/Melkianus Kuraika Menanti/rim/toeb)