Langgar Aturan, Pemda Sumbawa Barat Protes Perusahaan Sub Kontraktor Pabrik Smelter 

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 128


Sumbawa Barat, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memprotes kebijakan yang dilakukan PT Pudong. Perusahaan ini merupakan sub kontraktor di bawah naungan PT Pengembangan Industri Logam (PIL). Perusahaan konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk ini dinilai melanggar aturan tentang rekrutmen tenaga kerja satu pintu yang diterapkan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. 

Pudong diam-diam diketahui menjalin kemitraan dengan Lombok Learning Center (LLC). Keduanya diam-diam merekrut tenaga kerja pabrik smelter dari luar KSB dan tidak melalui sistem satu pintu sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Slamet Riadi Senin (28/8/2023) kerjasama PT Pudong dengan LLC menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Imbasnya, pemerintah menjadi bulan-bulanan masyarakat Sumbawa Barat. Meta, akrabnya disapa mengaku, tindakan yang dilakukan PT Pudong dengan LLC ini mendapat kecaman serius pemerintah setempat. 

‘’Ini kesalahan PT Pudong. PT PIL selaku perusahaan induk tempat Sadong ini bernaung, juga tidak mengetahui kebijakan rekrutmen yang dilakukan sub kontraktornya ini. PIL pun harus ikut bertanggung jawab,’’ tegasnya. 

Meta menegaskan, Pudong merupakan perusahaan yang menjadi mitra bisnis PT Sinohydro. Sinohydro sendiri merupakan perusahaan yang bernaung atau bekerja sama dengan PT PIL untuk konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat. 

‘’PT PIL itu perusahaan pertama yang memberikan kerja ke PT Sinohydro, nah di bawah Sinohydro ada namanya PT Pudong. Perusahaan inilah yang kemudian bekerjasama dengan LLC untuk merekut tenaga kerja, rata-rata berasal dari luar KSB,’’ tandasnya.

Diakuinya, langkah Pudong merekrut tenaga kerja menggunakan LLC melanggar kebijakan rekrutmen satu pintu yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) Sumbawa Barat.

‘’Kita warning Pudong ini, putuskan kontrak atau kerjasama dengan LLC. Karena mereka ini melanggar perda kita dalam hal rekrutmen tenaga kerja,’’ tegasnya. 

Sikap PT Pudong ini dianggap tidak menghargai kebijakan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat. Untuk itu, pemerintah akan bersikap lebih tegas kepada perusahaan tersebut.

‘’Hargai aturan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat, hargai pemerintah kita ini. Tindakan perusahaan itu sama saja melecehkan dan menjatuhkan marwah pemerintah,’’ tukasnya. 

PIL, selaku perusahaan induk pemberi kerja PT Sinohydro dan PT Pudong juga diminta bertanggungjawab. Perusahaan induk ini diminta tidak melepas tanggung jawab atas masalah yang dibuat salah satu perusahaan sub kontraktornya.

‘’PIL jangan lepas tangan. Harusnya mereka bisa mengawasi bagaimana pola rekrutmen yang dilakukan perusahaan di bawahnya. Kalau kita sepakat ikut aturan Pemda KSB, harusnya itu dijalankan. Jangan malah pakai pola sendiri-sendiri,’’ sesalnya. 

Pemerintah makin meradang, setelah diketahui ternyata PT Pudong ini merekrut sekitar 46 tenaga kerja yang nota bene diklaim sebagai tenaga kerja skill untuk proyek smelter. Baru diketahui bermasalah, saat 46 calon tenaga kerja ini menjalani sesi wawancara dan akan berlanjut pada medical chek up (MCU).

‘’Diam-diam mereka kerjasama dengan LLC, tapi akhirnya ditahu juga oleh masyarakat. Katanya skill, tapi faktanya non skil dan parahnya kesemuanya berasal dari luar KSB,’’ katanya.

Meta mengakui, pemerintah masih memberikan toleransi terhadap 46 orang calon pekerja ini. Mereka diberbolehkan bekerja dengan catatan 60 orang calon tenaga kerja yang kembali dibutuhkan PT Pudong ini diambil dan direkut dari masyarakat setempat dan menggunakan jalur satu pintu yang disaksikan oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, danramil dan kapolsek.

‘’Tapi sehari kemudian, kesepakatan yang kita tuangkan bersama itu dilanggar oleh PT Pudong. Mereka kembali membawa masuk 26 orang calon tenaga kerja dari luar KSB,’’ sesalnya lagi.

Akibatnya, pemerintah mengambil sikap tegas, 26 orang calon tenaga kerja dari luar ini wajib dipulangkan atau dikembalikan ke daerah asal.

‘’Kita minta dipulangkan. Kenapa, pertama proses rekrutmen melanggar, kedua janji memberdayakan lokal tidak ada dan ketiga mereka melanggar kesepakatan yang sudah ditetapkan bersama unsur pemerintah di kecamatan setempat,’’ tukasnya.

Meta mengakui, langkah ini diambil untuk meredam protes dari masyarakat. Pemerintah tidak ingin, langkah yang dilakukan PT Pudong ini menimbulkan dampak besar, terutama dari sisi kondusifitas investasi di daerah.

‘’Kami bukan menolak investasi, tapi hargai aturan yang ada di daerah ini. Kami juga tidak anti dengan pekerja dari luar, tapi ikuti semua aturan dan jalur yang sudah ditetapkan oleh Pemda Sumbawa Barat,’’ tegasnya.

Diakuinya, akibat tindakan perusahaan ini, pemerintah disudutkan karena tidak berpihak kepada lokal. Padahal yang sebenarnya, tindakan perusahaan itu sama sekali tidak diketahui, baik oleh pemerintah maupun PIL sebagai pemberi kerja.

‘’Jangankan kita, PIL saja selaku pemberi kerja kepada perusahaan ini tidak tahu. Tapi bagaimanapun, PIL juga harus ikut bertanggung jawab terhadap masalah ini,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:09 WIB
Kenalkan Senam Khas Sleman, Perwosi Seyegan Gelar Lomba SSB
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 29 Agustus 2023 | 22:08 WIB
Raperda Perubahan APBD 2023 Disetujui DPRD Lumajang
  • Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:48 WIB
Gubernur Sumbar Ajak Remaja Putri Hidup Sehat di Gerakan Nasional Aksi Bergizi
  • Oleh MC Kab Sumbawa Barat
  • Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:31 WIB
Hadiri Kegiatan Job Fair dan Gebyar UMKM, Ini Pesan Bupati Sumbawa Barat
  • Oleh MC Kab Sumbawa Barat
  • Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:29 WIB
Dandim 1628/Sumbawa Barat Pimpin Sertijab Danramil 1628-04/Poto Tano
  • Oleh MC Kab Sumbawa Barat
  • Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:27 WIB
PMI Asal Kabupaten Sumbawa Barat Meninggal Dunia Saat Hendak Pulang ke Indonesia
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 29 Agustus 2023 | 03:14 WIB
Pemkab Balangan Terus Galakkan Pencegahan Stunting
  • Oleh MC Kab Sumbawa Barat
  • Senin, 28 Agustus 2023 | 19:29 WIB
ULP KSB Pastikan Permohonan Tender dari OPD Sudah Diproses