- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 15 November 2024 | 08:49 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 30 Agustus 2023 | 06:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 32
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Optimalisasi pajak menjadi sebuah keharusan, mengingat penerimaan yang satu ini menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara dan daerah.
Terbaru, Pemda Sumbawa Barat secara khusus membangun kemitraan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
MoU ini ditandatangani langsung Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H.W. Musyafirin di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
‘’Perjanjian kerja sama ini pada prinsipnya adalah untuk saling bertukar data antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama dalam hal perpajakan,’’ jelas Bupati Sumbawa Barat, H.W. Musyafirin usai penandatanganan MoU.
Bupati menegaskan, prinsipnya saling bertukar data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting. Sehingga tujuan utama yaitu penerimaan pajak akan lebih maksimal. Adapun tujuan utama dilaksanakannya kerja sama tersebut yaitu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data pajak, mengoptimalkan penyampaian data IKD, pengawasan, pelaksanaan program kerja sama, peningkatan pelayanan, meningkatkan pendampingan, dan meningkatkan peningkatan kapasitas aparatur atau Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perpajakan.
‘’Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, tujuan utama dari program tersebut terealisasi dengan baik,’’ harapnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan meyakini, kerja sama antara pemerintah daerah dengan Ditjen Pajak semata-mata untuk mengoptimalkan pajak daerah. Ia yakin, perjanjian kerja sama antara Pemda dengan Ditjen Pajak ini akan mencapai hasil maksimal.
‘’Daerah harus mendapat keuntungan dari kerja sama ini, dan kita optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing daerah meningkat,’’ katanya.
Untuk mendukung peningkatan PAD, KPK menyatakan komitmennya untuk siap membantu. Lembaga itu berjanji akan memberikan pendampingan jika dibutuhkan.
‘’Kita KPK siap membangun komunikasi. Harus ada kesamaan data terkait wajib pajak. Sangat dibutuhkan adanya pendataan berbasis NIK, biar lebih memudahkan,’’ tandasnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan sejumlah catatan panting. Ia menegaskan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bertugas mengelola pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, perkebunan, pertambangan serta pajak hotel restoran untuk pengelolaan di daerah. Menurutnya, pada tahun 2023 ini target pajak negara mencapai Rp1.718 triliun.
"Tahun depan akan banyak penerimaan negara bukan saja dari pajak. Ini yang harus dimaksimalkan,’’ katanya.
Untuk daerah, pendapatan pajak setiap daerah tidak sama. Karena kondisi tersebut, menurutnya daerah harus memiliki terobosan dalam peningkatan pajak.
"Kalau kita ingin maju maka syaratnya, teks rasio kita harus mampu mengumpulkan pajak. Baik pusat maupun daerah harus di atas 15 sampai 16 persen. Sementara kita ini masih di bawah 12 persen,’’ paparnya.
Untuk mencapai target itu, diakuinya Ditjen Pajak tidak bisa sendiri. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk mencapai target tersebut.
"Kita tangani sama-sama. Dimulai dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),’’ pintanya.
Ditjen Pajak juga meminta, setelah kerja sama ini ditandatangani, masing-masing daerah dapat bertukar data dan informasi.
‘’Kita awasi bersama. Dan saya yakin Pemda tentunya lebih mengetahui banyak tentang potensi pajak di daerah dari pada kami di pusat,’’ urainya.
Data dan informasi yang diserahkan daerah lanjutnya, akan diolah dengan baik dan menjadi bahan untuk dilakukan pengawasan.
‘’Kita punya auditor sekitar 8.000. Sampai saat ini baru 367 Pemda yang sudah melakukan kerja sama dengan kami. Tujuan dari kerjasama ini agar info yang dimiliki oleh daerah dan pusat sama,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat, Ari Hadiarta kemarin menambahkan, perjanjian kerja sama ini dilakukan bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah, adalah program kerja sama pertukaran data pajak pusat dan daerah. Program ini katanya semuanya bermuara pada peningkatan pendapatan daerah maupun negara dari potensi yang ada.
Ari Hadiarta menjelaskan, data yang ditukarkan itu adalah sebagian besar data potensi pajak. Basis data pajak daerah dan nasional ini nantinya akan diawasi bersama.
‘’Kerja sama ini juga berisi tentang peningkatan kapasitas terhadap pengelolaan pajak daerah,’’ katanya.
Untuk pajak nasional sejauh ini sudah sangat bagus. Mereka punya kapasitas melalui pelatihan dan berbagai kegiatan sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki sudah sangat mumpuni.
‘’SDM mereka juga sudah banyak, nah ini Pemda (pajak daerah) harus ikuti. Ditjen Pajak menyarankan bisa dilakukan pelatihan peningkatan SDM untuk pengelolaan dan peningkatan pajak daerah berdasarkan contoh-contoh baik yang dilakukan oleh nasional,’’ tandasnya.
Diakuinya, kerja sama ini target utamanya adalah basis potensi pajak. Secara otomatis, kerja sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah maupun nasional.
"Data potensi pajak yang ada tentunya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tentunya melalui jumlah data, kapasitas data dan kualitas pajak data tertukar dengan baik. Ujungnya untuk peningkatan pendapatan, baik pajak daerah maupun nasional,’’ urainya.
Ada beberapa pajak yang memang bisa dipungut oleh daerah, antara lain pajak restoran, hotel dan lainya termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pajak restoran misalnya, pemda juga menagih dan itu tidak dipungut oleh pusat. Tapi kita bisa bertukar data atas informasi pajak yang dimiliki pusat, misal data PPN maupun PPh, nanti bisa ketemu di situ pajak restorannya berapa,’’ tukasnya.
Kerja sama antara Pemda Sumbawa Barat bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah ini berlaku selama lima tahun.
"Untuk hari ini yang bertandatangan itu Provinsi NTB dan Sumbawa Barat, mungkin daerah lain juga ada. Tapi sampai saat ini untuk seluruh Indonesia baru 367 pemda,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)