:
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Senin, 21 Agustus 2023 | 14:33 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 82
Pariaman, InfoPublik -- Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin membuka acara launching Pelayanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman sekaligus melakukan penandatanganan kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Pariaman dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Acara yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Tenaga Kerja) Kota Pariaman tersebut dilaksanakan di MPP Kota Pariaman, Sabtu (19/8/2023).
Menurut Mardison Mahyuddin kerja sama merupakan langkah maju bagi pemerintah Kota Pariaman dalam mengakses semua pelayanan untuk masyarakat di MPP.
“Pelayanan publik merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam mengurus semua dokumen-dokumen yang mereka perlukan, oleh karena itu pelayanan publik yang baik sangat penting sekali dilakukan agar masyarakat merasa nyaman dan aman serta cepat dalam berurusan,” terang Mardison.
Mardison meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo, agar tidak membedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kota Pariaman dengan pelayanan yang dilakukan di Kota Padang.
“Mudah-mudahan kerjasama ini terjalin dengan baik, dan pelayanan publik di kota pariaman semakin terdepan dengan 200 lebih jumlah pelayanan di MPP Kota Pariaman untuk memudahkan masyarakat dalam berurusan,” ulasnya.
Sementara itu Tedi Hartadi Wibowo mengungkapkan kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dengan Pemko Pariaman sudah terjalin dengan sangat baik, diantaranya tentang TIM Pengawasan Orang Asing dan Penyebaran Informasi Keimigrasian.
“Kota Pariaman merupakan MPP yang ketiga menjalin kerjasama dengan Imigrasi setelah yang pertama di MPP Dharmasraya dan yang kedua di MPP Sawahlunto," ujar Tedi.
Dengan adanya pelayanan imigrasi di MPP kota pariaman, Tedi berpesan masyarakat kota pariaman jangan mendadak untuk membuat passport ketika dibutuhkan, tapi uruslah dari sekarang karena passport yang dibuat tersebut berlaku untuk masa 10 tahun.
Sementara itu Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit jelaskan bahwa, di MPP Kota Pariaman ada 200 jenis layanan, 10 layanan dari intansi pemerintahan kota pariaman, 12 layanan dari instansi vertical dan 1 layanan dari BUMN.
Untuk layanan tambahan dari kantor imigrasi padang akan dilakukan sekali dalam sebulan di kota pariaman, yang direncanakan setiap hari sabtu pada minggu ketiga yang dimulai dari pukul 08.00 wib s/d 16.00 wib.
“Dengan adanya layanan imigrasi ini masyarakat kota pariaman tidak perlu lagi jauh-jauh pergi ke kota padang untuk mengurus passport mereka, tapi cukup datang saja ke MPP Kota Pariaman untuk mengurus pembuatan passport baru atau memperpanjang passport yang telah habis waktunya,” pungkas Gusniyeti Zaunit.
(tachi).