:
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 21 Agustus 2023 | 13:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 59
Merauke, InfoPublik - 27 bakal calon (Bacalon) legeslatif DPR Kabupaten Merauke dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun saat ditemui media ini mengungkapkan pendaftaran awal dari 18 Partai Politik mengajukan 514 bakal calon. Kemudian di masa perbaikan, dari 514 orang tersebut tinggal 511.Tiga bacalon tidak memenuhi syarat administrasi.
‘’Kemudian dari 511 orang itu, sebanyak 27 orang lagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga yang tersisa 484 orang,’’kata Rosina di Kantor KPU Merauke, Sabtu (19/8/2023).
Ia menjelaskan 27 orang TMS tersebut karena persyaratan dokumen administrasi tidak lengkap. Bahkan salah satu Parpol yang merupakan peserta pemilu baru, bakal calon anggota legeslatifnya paling banyak TMS, sampai 20 orang. Hanya saja, Rosina Kebubun tidak mau menyebutkan partai yang dimaksud.
‘’Tapi bisa terbaca di pengumuman daftar calon sementara,"imbuhnya. Ada juga bakal calon yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi terkait salinan putusan dari pengadilan terkait pidana korupsi yang telah dijalaninya. Terkait dengan tidak dilengkapi, sehingga calon yang bersangkutan dinyatakan TMS.
Dikatakannya, dari 484 bakal calon yang memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar calon sementara (DCS) itu terdiri atas 298 laki-laki dan 186 perempuan. Mereka yang telah masuk DCS tersebut diumumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat sampai 3 November 2023 mendatang.
‘’Setelah nama-nama itu diumumkan, kita masih membuka ruang masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS tersebut. Mungkin masih ada yang diragukan keabsahannya, misalnya soal ijazah, bisa dilapokan diserta dengan bukti. Kalau menyangkut ijazah, maka nanti kita libatkan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan,’’tambahnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)