Tercatat 52 Bacalon DPRPS TMS Provinsi Papua Selatan

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 300


Merauke, InfoPublik - Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan dipimpin Ketuanya Theresia Mahhuse saat menggelar rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk legeslatif DPR (DPRS) Provinsi Papua Selatan periode 2024-2029 mendatang di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Jumat (18/8/2023)  

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse menjelaskan dari pencermatan yang dilakukan, sebanyak 52 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.Sedangkan yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara sebanyak 466 orang. ‘’Jadi yang memenuhi syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara sebanyak 466 orang,’’ jelasnya.

Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menekankan lebih jauh bahwa jumlah bakal calon yang mendaftar ke KPU Provinsi Papua Selatan dari 18 Partai Politik peserta pemilu untuk 35 kursi yang akan diperebutkan sebanyak 532 orang.

‘’Jadi saat pendaftaran itu, tidak semua Dapil diisi oleh 18 Partai Politik tersebut. Kalau diisi semua maka jumlahnya lebih dari 600 bakal calon,’’lanjutnya.

Kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Dari 532 tersebut, yang memenuhi syarat (MS) hanya 518, sedangakan 14 bakal calon tidak memenuhi syarat atau TMS.

‘’Pencermatan dan penyusunan daftar calon sementara dilakukan. Dari pencermatan dan penyusunan calon tersebut, yang memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam daftar calon sementara hanya 466 orang. Sementara 52 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,’’ katanya.

Menurutnya, para bakal calon yang dinyatakan TMS tersebut tidak melengkapi atau tidak memperbaiki dokumen saat pencermatan. ‘’Ada juga yang melakukan perbaikan dokumen tapi tidak memenugi syarat sehingga TMS,’’ jelasnya.

Dikatakan, dari 18 Parpol peserta pemilu tersebut ada partai yang menyusun daftar calonnya secara penuh di lima Dapil Papua Selatan. Tapi ada juga yang menyusun tidak semua Dapil.

‘’Khusus untuk parpol-parpol yang lebih memenuhi parlementer resor, rata-rata mengusung 35 bakal calon sesuai jumlah kursi yang diperebutkan.Ada juga partai yang hanya mengusulkan caloinnya di dua dapil saja,’’ tambahnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)