:
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 11 Agustus 2023 | 14:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 56
Merauke, InfoPublik - Sebanyak empat Parpol di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke dinyatakan bakal calon anggota legeslatifnya telah dinyatakan telah melengkapi dokumen administrasinya. Sementara 14 parpol lainnya, masih ada melengkapi dokumen administrasinya sampai Jumat 11 Agustus 2023 sekitar pukul 23.59 WIT.
‘’Tercatat empat Parpol yang sudah lengkap dokumen administrasinya,’’ kata Devisi Tehnis KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, SIP, MAP, ketika ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Rabu (9/8). Keempat Parpol yang dokumen administrasi bakal calon legeslatifnya lengkap tersebut adalah Partai Nasem, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Rosina Kebubun menjelaskan bahwa waktu yang diberikan bagi Partai Politik untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap selama satu minggu sejak tanggal 6-11 Agustus 2023. ‘’Terakhir memasukan perbaikan itu tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 23.59 WIT. Kalau lewat dari itu, tidak ada lagi kesempatan untuk memasukan perbaikan dokumen,’’ jelasnya.
Perbaikan tersebut jelas dia, diantaranya pergantian bakal calon legeslatif dan adanya perbaikan dokumen-dokumen. Namun untuk perbaikan dokumen ini jelas dia, tidak terlalu banyak lagi. ‘’Ada juga calon yang mau menggunakan gelar, sehingga harus memasukan ijasah sebagai bukti autentik,’’ terangnya.
Sementara terkait dengan calon yang sebelumnya tersandung dengan kasus korupsi, Rosina Kebubun mengungkapkan bahwa memang ada dua bakal calon legeslatif mantan terpidana korupsi namun dari putusan pengadilan ancaman hukuman terhadap kedua bacalon tersebut hukumannya di bawah lima tahun sehingga yang bersangkutan tidak perlu jedah selama lima tahun setelah bebas murni. ‘’Kecuali bagi mantan terpidana korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun maka dia harus jedah minimal lima tahun setelah bebas murni,’’ pungkasnya.(McMrk/02/Ngr)