:
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 8 Agustus 2023 | 11:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 64
Merauke, InfoPublik - Tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan cukup tinggi hingga mencapai Rp 137.625.100.000,-
Jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Merauke sebanyak 138.396 unit. Yang aktif membayar pajak sampai 4 Agustus 2023 sebanyak 35.784 unit. Sedangkan yang tidak aktif membayar pajak 59.607 unit.
"Sampai 4 Agustus 2023, pihak yang aktif membayar ada 35.784 dan yang tidak aktif 59.607 unit,"kata Pelaksana Harian Samsat Merauke, Kayafas, Senin (7/8/2023).
Ditambahkannya, dari 95.607 unit tersebut, menunggak kurang dari lima tahun 42.012 unit dan yang menunggak lebih dari 5 tahun 53.595 unit.
Masyarakat diimbau segera melakukan proses mutasi jika memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Papua. Kendaraan yang sudah pindah tangan segera dilakukan proses balik nama. Bagi warga yang berada di Distrik Semangga, Tanah Miring, Kurik dan Malind, pembayaran pajak dapat dilakukan di Bank Papua Unit Tanah Miring dan unit Kurik.
"Mari,kita rutin bayar pajak, untuk mendukung pembangunan di Papua Selatan," ajak Kayafas.(McMrk/geet/Af/Eyv)