:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 3 Agustus 2023 | 04:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 202
Sumbawa Barat, InfoPublik — Masyarakat pengguna Gas Non Subsidi ukuran 12 kilogram baiknya hati-hati. Ada indikasi gas tersebut dioplos dari tabung gas subdisi ukuran 3 kilogram. Dugaan ini mencuat saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Koperindag dengan Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Selasa (1/8/2023).
‘’Dugaan ini sedang kami dalami lebih lanjut. Informasinya, Gas Non Subsidi oplosan ini cukup banyak beredar di Sumbawa Barat,’’ jelas Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Praktik oplosan ini juga berdampak terhadap ketersediaan gas subsidi pemerintah. Sebab, gas yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin ini dialihkan untuk dioplos.
‘’Ini akan segera kami koordinasikan dengan aparat keamanan terkait,’’ janjinya.
Dugaan sementara, gas hasil oplosan itu tidak hanya diisi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, oplosan non subsidi ini juga diduga kuat banyak didatangkan dari luar wilayah KSB. Lalu Azhar meminta, masyarakat dapat membedakan gas oplosan atau bukan. Pembeda utama, untuk gas oplosan harganya jauh lebih murah. Di Sumbawa Barat, gas oplosan ini dijual antara Rp170 ribu sampai Rp175 ribu, sementara gas asli harga dasarnya saja Rp204.000 pertabung.
‘’Dari sisi harga saja ini sudah berbeda. Harga dasar gas non subsidi ini saat diambil di Lombok itu Rp 204.000. Ketika dibawa ke KSB, minimal harganya Rp 230 ribu pertabung. Ini bahkan dikeluhkan salah satu agen,’’ urainya.
Ciri lainnya, bisa dilihat pada bungkusan penutup kepala tabung.
‘’Yang asli barcode-nya. Kalau tidak ada barcode dan dijual di bawah harga tadi, indikasi itu oplosan sangat kuat,’’ bebernya.
Masyarakat dihimbau secara bersama-sama untuk dapat mengawasi masalah ini. Sebab, penggunaan gas non subsidi yang dioplos tidak sama dengan gas non subsidi asli. Selain itu, gas subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin menjadi berkurang.
‘’Karena oplosan kadang ukurannya tidak sesuai. Ini yang harus kita waspadai bersama,’’ katanya.
Terkait persoalan kelangkaan gas subsidi pemerintah, pemerintah selanjutnya saat ini tengah melakukan berbagai upaya. Selain melakukan pengawasan secara berkala, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya lain. Data pemerintah, total gas subdisi yang ada di Sumbawa Barat mencapai 3.195.000 kilogram setahun. Jika dibagi tiga, total tabung gas yang beredar di Sumbawa Barat 1.060.000 tabung.
‘’Ini yang beredar di KSB dalam setahun,’’ tandasnya.
Gas itu didistribusikan tiga agen baik yang ada di Sumbawa Barat maupun di Sumbawa dengan jumlah pangkalan sekitar 158, dan tersebar di semua kecamatan.
‘’Agen ini sudah memiliki pangkalan tersendiri,’’ sebutnya lagi.
Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima gas subsidi ini mencapai 21.749 KK, ditambah nelayan dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), sehingga total seluruh penerima subsidi gas ukuran 3 kilogram ini mencapai 31.749 KK.
‘’Kita memang masih kekurangan sekitar 199 tabung perhari. Tapi ini tidak terlalu bermasalah, kalau pendistribusiannya tepat,’’ tandasnya.
Pemerintah tambahnya, telah bersurat untuk meminta penambahan kuota. Adapun kuota yang dibutuhkan sekitar 5.000 metrik ton.
‘’Jawaban dari provinsi termasuk BPH Migas dan Pertamina, Agustus ini akan diberikan tanggapan,’’ tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Aheruddin Sidik berharap sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah. Pemda Sumbawa Barat diminta tetap mengawal usulan penambahan kuota gas subsidi. Pemerintah dan Pertamina seharusnya melakukan evaluasi terhadap agen yang ada di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Meminta agen dan pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada seluruh pangkalan, untuk memastikan pihak yang berhak menerima subsidi tepat sasaran. Meminta Pemda KSB dan agen untuk memaksimalkan pengawasan lapangan untuk menjamin gas subsidi yang dijual sesuai HET Rp 16.500 pertabung. Meminta kepada agen untuk mencabut izin pangkalan yang bermain-main di lapangan.
‘’Ini pangkalannya jelas, orangnya jelas sampai menjual Rp30 ribu sampai Rp40 ribu pertabung. Cabut izin pangkalan ini,’’ tegasnya.
Pemda KSB juga diminta melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan para agen, termasuk semua pihak terkait yang ada di KSB.
‘’Tugas pemerintah mengintervensi, terutama sistem pendistribusian maupun harga,’’ tukasnya.
Sementara terkait indikasi pengoplosan, Aher demikian disapa, meminta pemerintah segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
‘’Koordinasikan segera, agar praktek ini tidak merugikan orang banyak,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)