:
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Kamis, 27 Juli 2023 | 10:15 WIB - Redaktur: Tobari - 289
Indramayu, InfoPublik - Bupati Indramayu Nina Agustina menyatakan sikap tegas bahwa setiap pelaku usaha yang mendirikan bisnisnya di Kabupaten Indramayu harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Sikap tegas Bupati Nina Agustina dalam penegakan peraturan perizinan usaha ditunjukkan, seperti penyegelan dua bisnis milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni galangan kapal dan penggergajian kayu.
Penyegelan terhadap galangan kapal dilakukan pada 15 Oktober 2022 dan penggergajian kayu belum lama ini. Keduanya disegel karena tak memiliki izin lengkap yang berlokasi di Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Sehingga Bupati Nina Agustina meminta bagi para pengusaha di Kabupaten Indramayu harus mematuhi aturan dengan baik, karena jika tak sesuai regulasi maka Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen akan melakukan sikap tegas.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan. Banyak regulasi yang dilanggar sehingga kami lakukan penyegelan atau penutupan sementara sampai seluruh izin yang dipersyaratkan selesai," ungkap Nina, Kamis (27/7/2028).
Dijelaskan Nina, pelaku usah harus memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Lanjut Bupati Nina Agustina, seluruh aturan yang diberlakukan itu harus ditaati oleh seluruh pelaku usaha di mana pun, tak terkecuali di Kabupaten Indramayu.
"Pelaku usaha kan orang pintar semua, mereka punya modal dan tahu persis proyeksi usahanya. Jadi seharusnya pelaku usaha lebih tahu aturan," pungkasnya. *(R/HS/toeb)