:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 26 Juli 2023 | 10:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 190
Sumbawa Barat, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengingatkan masyarakat, agar tidak mendirikan bangunan yang melanggar aturan, seperti pada sempadan sungai, rawa dan pantai, termasuk pada sempadan jalan dan di atas saluran drainase.
“Sempadan sungai, rawa, pantai dan sempadan jalan memiliki fungsi yang sangat penting, sehingga tidak boleh diganggu dengan mendirikan atau membuat bangunan, sehingga perlu diingatkan tentang larangan itu,” kata H M Alimin, selaku kepala Disperkim KSB saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, kemarin (25/7/2023).
Apa yang dimaksud dengan bantaran dan garis sempadan sungai sesuai Peraturan, adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
“Pokoknya dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/ pemanfaatan air,” lanjutnya.
Masih keterangan H Alimin, pendirian bangunan dan hunian di garis sepadan sungai yang tidak terkendali akan menyebabkan penampang basah semakin menyempit, sehingga berpotensi terjadinya berbagai bencana, terutama banjir dan longsor.
“Kami akan terus menghimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatan sepadan sungai, rawa, pantai dan jalan,” ungkapnya.
Dikesempatan itu H Alimin juga mengingatkan yang dimaksud sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar proporsional dalam bentuk dan kondisi fisik pantai, namun yang pasti minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
“Kawasan sempadan pantai berfungsi untuk mencegah terjadinya abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang dapat mengganggu/merusak fungsi dan kelestarian kawasan pantai,” tegasnya.
Masih keterangan H Alimin, dalam rangka mendukung aturan tertib sungai, saluran air dan sumber air, pantai dan jalan, maka setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, rawa pantai dan bahu jalan tanpa izin.
Di akhir keterangan H Alimin memberikan keterangan batasan dari sempadan jalan dengan bangunan, untuk jalan nasional minimal 15 meter dari median jalan, sementara untuk jalan provinsi sepanjang 10 meter dari as atau media jalan, sedangkan untuk jalan kabupaten minimal 7 meter dari as/median jalan dan 5 meter untuk jalan Desa. (MC Sumbawa Barat)