Penyandang Disabilitas Mental Lakukan Perekaman Identitas

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Minggu, 23 Juli 2023 | 17:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 61


Temanggung, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung bersama Sentra Terpadu Kartini Temanggung melakukan perekaman e-KTP terhadap 19 penyandang disabilitas mental.

Petugas Perekaman Dindukcapil Temanggung Pambudi mengatakan, dari perekaman ini akan ditemukan yang bersangkutan sudah melakukan perekaman sebelumnya atau tidak.

"Dari perekaman ini akan ditemukan asal usul mereka, data asli mereka," katanya.

Ia mengatakan, untuk saat ini para penyandang disabilitas mental mengikuti program pemutihan e-KTP dengan tanggal lahir diserempakkan pada 31 Desember.

"Karena tidak bisa ditelusuri secara pasti nama, alamat, tanggal lahir, dan untuk umur kami juga hanya mengira. Seumpama data validnya kita temukan, maka menggunakan data tersebut," lanjutnya.

Ia menyebutkan, secara bentuk tidak ada perbedaan e-KTP ODGJ dengan orang biasa, hanya saja ada pengecualian untuk tanda tangan dan sidik jari yang rusak.

"Untuk alamat sudah disepakati sama di Sentra Terpadu sini, nama juga sesuai panggilan, dan Kepala Keluarga kita isi salah satu warga di sini yang paling sehat," katanya.

Kepala Sentra Terpadu Kartini Temanggung Iyan Kusumadiana mengatakan, perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas mental merupakan kewajiban sebagaimana warga negara yang sudah dewasa berhak untuk mendapatkan identitas yang jelas.

"Identitas jelas dalam arti mempunyai NIK, sehingga akan memberikan kemudahan untuk mendapatkan hak mereka sebagai persyaratan seperti bantuan sosial, dan layanan kesehatan. Dengan memperoleh NIK para penyandang disabilitas mental akan lebih mudah memperoleh bantuan secara gratis. Dengan ini akan jauh lebih meringankan seperti membeli kebutuhan obat tiap hari,"jelasnya.

Ia mengatakan, bukan hanya untuk administrasi kependudukan, NIK akan dibutuhkan ketika mereka harus pulang ke tempat asal. (MC.TMG/fir;ekp/eyv)