:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 21 Juli 2023 | 17:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 58
Temanggung, InfoPublik - Dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari arus informasi pada era digital yang tidak bisa dibendung, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Temanggung bersinergi dengan Radio eRTe FM dan Temanggung TV menyosialisasikan "Bijak Bermedia Sosial, Cegah dari Bahaya" dalam acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada pelajar
Kepala Dinkominfo, Gotri Wijianto Wuriatmojo hadir bersama Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo, Eko Kus Prasetyo untuk memberikan sudut pandang kepada pelajar untuk terus berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
Gotri Wijianto berpesan kepada peserta MPLS SMK Negeri 1 Temanggung untuk menguatkan mental dan membentengi diri dari hal-hal negatif dengan memiliki sikap bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga, dan juga lingkungan sekitar.
"Kita harus bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga, dan lingkungan, karena arus informasi ini tidak bisa ditahan. Untuk itu saya nyuwun tulung, ini benar-benar harus diperkuat mentalnya dalam menghadapi perubahan zaman. Jaga diri, jaga jari. Tulis yang normatif-normatif saja, tidak usah yang mengandung SARA, pornografi, dan kekerasan," kata Kepala Dinkominfo Temanggung.
Ditambahkan Eko Kus Prasetyo selaku Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo, terdapat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Payung hukum tersebut menjadi acuan sekaligus menjadi guide bagi masyarakat dalam Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Eko Kus juga membagikan petunjuk -petunjuk (tips) bermedsos yang sehat kepada peserta MPLS di SMK Negeri 1 Temanggung.
Selain itu, Duta Generasi Berencana (GenRe) Provinsi Jawa Tengah 2023, Vionita Happy Cahyadi juga ikut menyosialisasikan pentingnya kesadaran remaja untuk terus mengenyam pendidikan dalam mencapai impian, dan menyukseskan program BKKBN, yaitu Pendewasaan Usia Perkawinan di Indonesia.
"Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 menyatakan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Meski demikian, BKKBN memiliki program Pendewasaan Usia Perkawinan, yakni usia minimal pria adalah 25 tahun dan usia wanita 21 tahun. Harapannya, agar keluarga baru ini nantinya lebih siap secara mental dan ekonomi dan juga sebagai salah satu upaya dalam menurunkan angka stunting,"tambah Vionita.(MC.TMG/nin;ekp/eyv)