:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 18 Juli 2023 | 08:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 100
Temanggung, InfoPublik - DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III dalam rangka membahas Raperda Pembangunan Gedung, Pengelolaan Rumah Susun Sewa, Pajak dan Retribusi Daerah, serta penyampaian hasil fasilitasi Raperda DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan bertempat di Ruang Rapat DPRD Temanggung, Senin (17/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Amin, dihadiri oleh Sekda Hary Agung Prabowo yang mewakili Bupati Temanggung, Anggota DPRD, Direktur BUMD, Forkompimda dan Perangkat Daerah terkait.
Bupati Temanggung, dalam hal ini diwakili oleh Sekda Hary Agung Prabowo menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Temanggung yang telah memprakarsai penyusunan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Berkenaan dengan prakarsa tentang bangunan gedung, kami berharap melalui Raperda ini penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Temanggung dapat berjalan secara tertib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung dapat terpenuhi. Ini memang diperlukan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022," katanya.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengontrol dan mengawasi bangunan gedung, sehingga tertib bangunan gedung yang sesuai tata letak standar teknis dan estetika bangunan gedung dapat terpenuhi.
"Selain itu, pengelolaan rumah susun dengan sistem sewa, semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka kebutuhan akan tempat tinggal dan permukiman yang layak huni juga mengalami peningkatan. Mengingat tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi, keterbatasan pendapatan yang ada menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal, sehingga alternatif rumah susun dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat, utamanya masyarakat yang berpenghasilan rendah," imbuhnya.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai pengelolaan rumah susun sewa di Kabupaten Temanggung menjadi penting agar pemanfaatan rumah susun dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, utamanya masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"Selanjutnya Raperda Pajak dan Retribusi yang selama ini diatur secara tersendiri, sekarang dikodifikasikan dalam satu pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Ini harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, karena melalui undang-undang tersebut perpajakan daerah yang baru penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya," tambahnya. (MC.TMG/tfa;chy;ekp/eyv)