:
Oleh MC KAB SORONG, Selasa, 11 Juli 2023 | 19:52 WIB - Redaktur: Tobari - 497
Aimas, InfoPublik - Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad, kembali melayangkan sinyal keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak boleh terlibat dalam politik praktis menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Musa'ad, ketika bertindak sebagai pemimpin upacara apel gabungan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong, berlangsung di kilometer 24 Aimas, Senin (10/7/2023).
Tentu larangan terlibat dalam politik praktis cukup beralasan kepada ASN dilarang secara aktif terlibat dalam kegiatan politik.
Seperti menjadi anggota partai politik, mendukung atau kampanye untuk kandidat politik tertentu, atau terlibat dalam kegiatan yang dapat dipandang sebagai dukungan politik yang tidak sesuai dengan netralitas mereka sebagai pegawai negeri.
Larangan terhadap partisipasi politik praktis bagi ASN adalah prinsip yang umum diterapkan dalam banyak daerah untuk menjaga netralitas dan independensi aparat pemerintah dalam menjalankan tugas mereka.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik dan pengambilan keputusan pemerintahan dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau partisan,” ujar Musa’ad.
Dengan menegaskan larangan ini, Pj Gubernur Muhammad Musa'ad ingin memastikan bahwa ASN di Papua Barat Daya tetap fokus pada tugas-tugas mereka sebagai pegawai negeri yang melayani masyarakat secara adil dan objektif.
Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau pengaruh politik yang dapat merusak integritas pemerintah daerah.
Kepada oknum ASN yang melanggar aturan terkait politik praktis dapat dikenai sanksi administratif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk memahami dan mematuhi larangan tersebut, guna menjaga profesionalisme dan netralitas mereka sebagai abdi negara, katanya menambahkan. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)