:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 7 Juli 2023 | 20:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 191
Temanggung, InfoPublik - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu masih ada di Temanggung. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Kabupaten tersebut meminta pada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan atau mendeteksinya.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan, BNNK Temanggung berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, karena laporan masyarakat.
"Beberapa hari lalu, kami berhasil menangkap dua tersangka peredaran sabu, karena laporan masyarakat," katanya, Jumat (7/7/2023).
Ia mengatakan, tim gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Temanggung dan Magelang menangkap Sepasang kekasih AW (33) dan SNK (25), karena mengedarkan narkotika jenis sabu di sejumlah kabupaten.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan, penangkapan AW dan SNK bermula dari laporan seorang pengemudi taksi online yang menemukan bungkusan yang diduga narkotika dimobil usai mengantar seorang penumpang.
"Petugas BNNK lantas melakukan pelacakan dan diduga penumpang taksi itu AW, seorang residivis narkotika," katanya.
Dikemukakan, bersama BNNK Magelang dan BNNP Jawa Tengah, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di kos AW dan rumah SNK di daerah Kota Magelang.
Disampaikan, barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 16,12 gram, dua hanphone, ATM dan peralatan konsumsi narkotika dan timbangan digital.
Ia mengemukakan, sabu dijual tersangka antara Rp 1 juta hingga 1,5 juta per gram.
Pada dua tersangka, ia mengatakan BNN menjeratnya dengan pasal 114 jo pasal 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 jpo pasal 132 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara hingga 20 tahun.
Ia menambahkan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai salah satu implementasi dari 4 kebijakan Kepala BNN RI. Penindakan ini, juga sesuai tema HANI tahun 2023 yakni 'people Firt:stop Stigma and Descrimination, Strengthen Prevention."
Tersangka AW mengatakan nekat kembali mengedarkan sabu, karena membutuhkan uang banyak untuk biaya pernikahan dengan SNK. Pernikahan rencana pada beberapa hari ke depan.
"Saya kenal SNK beberapa bulan lalu dan telah saya lamar, rencana menikah Idul Adha ini, namun tertangkap BNN saat mencari uang untuk biaya nikah," kata AW, Jumat (7/7/2023).
Pria yang juga residivis itu mengatakan, sepakat mencari uang dengan kekasihnya untuk menjual sabu. Calon istrinya itu juga residivis kasus narkotika, sehingga mengetahui cara penjualan sabu.
Dikemukakan dalam penjualan sabu kali ini, atas perintah seseorang di Pekalongan. Terakhir mendapat perintah menjualkan 50 gram sabu. Barang itu dipecah dalam beberapa paket yang dijual untuk pemesan di Temanggung, Kartosuro, Magelang, Wonosobo dan Salatiga. (MC.TMG/Aiz;Ekp/eyv)