:
Oleh PROVINSI BENGKULU, Kamis, 6 Juli 2023 | 21:19 WIB - Redaktur: Tobari - 696
Bengkulu, InfoPublik – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan peradilan yang bersih, harus didukung oleh semua instansi, tidak hanya instansi hukum saja, namun juga dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Rohidin pada Kegiatan Edukasi Publik dengan Tema 'Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih' di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Kamis (6/7/2023).
"Menciptakan sistem peradilan yang bersih harus menjadi komitmen kita bersama, karena ketika orang dihadapkan dengan lembaga peradilan, yang diinginkan adalah rasa keadilan bagi masyarakat, dan tentunya putusan pengadilan tersebut memberikan manfaat," tegas Gubernur.
Pada kegiatan yang digelar oleh Komisi Yudisial RI ini, Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu siap mendukung serta bersinergi bersama Komisi Yudisial, dalam mewujudkan peradilan bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Komisi Yudisial datang langsung, untuk mengedukasi penyelenggara pemerintahan dan tentu kita perlu bersinergi, perlu bekerjasama agar terwujud peradilan yang bersih, peradilan yang sehat bagi masyarakat," jelas Gubernur Rohidin.
Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Amzulian Rifai menjelaskan, digelarnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa apa itu Komisi Yudisial.
Ia pun mengungkapkan lebih sering hadir secara langsung untuk mengedukasi kepada publik.
Prof. Amzulian Rifai juga mengungkapkan Pemerintah Provinsi bisa ikut dalam berperan dalam mengedukasi publik, dalam meningkatkan kesadaran akan hukum.
"Pemda bisa ikut berperan misalnya memberikan beasiswa untuk hukum, sedangkan untuk kantor penghubung Komisi Yudisial di daerah, kami sudah ada di 20 Provinsi, untuk di Bengkulu saat ini belum ada, kita harapkan ada dukungan" jelasnya.
Langkah KY dalam mewujudkan peradilan yang bersih di antaranya melalui pengawasan, tidak hanya menghukum namun juga memberikan edukasi.
Para Hakim Komisi Yudisial dilatih mengambil keputusan, dimulai dari pencegahannya, jika tetap bersalah maka akan ditindaklanjuti melalui MKH (Mahkamah Kehormatan Hakim). (Prov Bengkulu/toeb)