:
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Jumat, 7 Juli 2023 | 20:37 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 201
Pariaman, Info Publik - Dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pariaman, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) selaku salah satu OPD penyelenggara Pelayanan Publik selalu berupaya dalam memperbaiki kekurangan-kekurangan.
Kepala DPMPTSP Naker Kota Pariamanan, Noviardi mengungkapkan, berbagai upaya terus dilakukan dalam membenahi pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menciptakan inovasi, baik pelayanan internal maupun pelayanan publik dan masyarakat.
“Inovasi ini diciptakan dilatarbelakangi dari permasalahan yang sering dihadapi, baik dalam pelaksanaan pemerintahan internal maupun kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujarnya kepada Media Center Kota Pariaman, Kamis (6/7/2023).
Noviardi menuturkan, pada pelaksanaanya, permasalahan internal yang sering muncul terjadi ialah pada pengarsipan, baik itu surat menyurat maupun arsip perizinan. Dan pelaksanaan yang berhubungan langsung dengan masyarakat memiliki berbagai macam kendala.
Kendala paling menonjol adalah kesulitan masyarakat dalam menjangkau pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Belum adanya akses transportasi umum membuat masyarakat enggan untuk mengunjungi MPP.
Dari permasalah yang ada, lanjut Noviardi, kami berinisiatif untuk mencoba terobosan baru dengan membangun aplikasi untuk permasalahan internal, dan melakukan pengoptimalan pelayanan dengan cara “jemput bola” kepada masyarakat.
Pada tahun awal tahun 2022, DPMPTSP Naker Kota Pariaman melaunching 9 (sembilan) inovasi sekaligus, yaitu:
1. Inovasi KLIK-HI (Klinik Konsultasi Hubungan Industrial), merupakan sebuah layanan konsultasi terkait Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan di setiap Perusahaan/Badan Usaha seperti layanan konsultasi pembuatan PP (Peraturan Perusahaan), PKB (Perjanjian Kerja Bersama), Perjanjian Kerja, Struktur dan Skala Upah, Serikat Pekerja, LKS (Lembaga Kerja Sama) Bipartit, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Prosedur PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Perhitungan Pesangon, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta masalah ketenagakerjaan lainnya di Perusahaan.
2. GERCEP (Gerakan Cepat Investasi), merupakan inovasi dalam upaya peningkatan capaian investasi di Kota Pariaman. Inovasi ini dilakukan dengan cara mendatangi perusahaan/pelaku usaha yang ada di Kota Pariaman sekaligus melakukan sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan juga penjelasan mengenai tata cara pelaporan LKPM. Tim inovasi nanti nya akan memandu secara langsung pelaku usaha tersebut. Selain itu, untuk pelaku usaha yang tidak diwajibkan melakukan pelaporan melalui system OSS, akan dilakukan pencatatan secara manual oleh tim di lapangan.
3. PLAKAT (Pelayanan AK1 Di Tempat), merupakan pelayanan pembuatan kartu pencari kerja/Ak.1 yang dilakukan dengan cara mendatangi kecamatan/kelurahan yang ada di Kota Pariaman, berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan setiap minggunya.
4. KOMITMEN (Koordinasi, Monitoring, Manajemen Evaluasi Perizinan), merupakan sebuah inovasi yang berfokus pada efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan. Melalui inovasi ini, pelaksanaan pengawasan perizinan dan non perizinan secara rutin dan insidentil kepada masyarakat dilaksanakan secara bersama dengan tim teknis dan melibatkan unsur kewilayahan, pembinaan ketertiban serta dilakukan secara acak atau keadaan insidentil. Dalam pengawasan perizinan terutama berkenaan pemenuhan komitmen persyaratan izin dan kepatuhan terhadap izin yang diberikan menjadi tantangan baru sejak model perizinan terintegrasi secara elektronik di implementasikan, model kemudahan berusaha ini menjadikan pengawasan lebih diperkuat.
5. LAPAU BOSS (Layanan Perizinan Berusaha Bisa Oss), merupakan inovasi yang berfokus pada pelayanan perizinan berusaha. Inovasi ini dilakukan dengan cara mendatangi secara langsung pelaku usaha yang belum memiliki izin. Pada pelaksanaannya, pelaku usaha dibimbing dan didampingi dalam proses pembuatan izin menggunakan aplikasi OSS RBA. Dalam hal ini, izin pelaku usaha diterbitkan langsung pada hari itu juga. Disamping itu, inovasi ini memiliki tujuan utama yaitu masyarakat mampu menerbitkan izin secara mandiri melalui aplikasi OSS RBA.
Kemudian 4 (empat) diantaranya berupa inovasi layanan aplikasi digital, yaitu
6. SEGAr (System Electronic Government Archive), merupakan inovasi berupa aplikasi yang bertujuan untuk pengarsipan surat masuk dan surat keluar yang digunakan dan dikelola oleh Sekretariat dinas. Aplikasi ini bertujuan untuk mengarsipkan surat secara digital.
7. SIPIPA (Sistem Informasi Potensi Investasi Kota Pariaman), merupakan inovasi berupa aplikasi yang dikelola oleh Bidang Penanaman Modal. Aplikasi ini menyajikan data potensi investasi yang ada di Kota Pariaman. Diharapkan aplikasi ini mampu meningkatkan minat investor dalam berinvestasi di Kota Pariaman.
8. SIDAK (Sistem Informasi Data Ketenagakerjaan), merupakan inovasi berupa aplikasi yang menyajikan data ketenagakerjaan dan sebagai penghubung antara pencari kerja dengan pemberi kerja. Dimana aplikasi dapat diakses oleh masyarakat, pemberi kerja, maupun pencari kerja yang ada di Kota Pariaman.
9. SIGAP (Sistem Informasi Terintegrasi Administrasi Perizinan), merupakan inovasi internal berupa aplikasi yang bertujuan untuk pengarsipan berkas perizinan. Aplikasi ini dikelola oleh Bidang PTSP. Pada pelaksanaannya, aplikasi ini berkaitan erat dengan inovasi LAPAU BOSS.
Inovasi tersebut diresmikan secara internal oleh Kepala DPMPTSP Naker Kota Pariaman pada saat pelaksanaan apel pagi tanggal 2 Februari 2022 di Ruangan MPP Kota Pariaman.
Noviardi berharap inovasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap Pelayanan baik Pelayanan Publik maupun Pelayanan Internal Dinas.