Pelaku UMKM Didorong Mendaftarkan Diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Jumat, 30 Juni 2023 | 20:48 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 776


Gorontalo, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat.

Hal ini diungkapkan Menko Airlangga sebagaimana dirilis Deputi Bidang Komunikasi, Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Jumat (30/6/2023).

Dalam rilis tersebut, Airlangga mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

Olehnya itu, Menko Airlangga pun mengajak masyarakat khususnya pekerja, khususnya pekerja maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftar diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam regulasi tersebut, jelas Airlangga, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan mengatakan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, menambahkan untuk provinsi yang sedang berkembang seperti Gorontalo, perlindungan tenaga kerja menjadi faktor yang sangat penting untuk keberlanjutan usaha.

”Olehnya itu, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah bisa dipastikan para pelaku maupun pengusaha UMKM dapat merintis usahanya dengan bebas cemas dari risiko sosial pekerjaan,” terang Arif Budiman. (MC Bone Bolango/AKP)