Bupati Mabar: Pengembangan PTPR Merupakan Data Base Pemetaan Potensi PBB

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 22 Juni 2023 | 22:14 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 241


Manggarai Barat, InfoPublik – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan Pengembangan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) selain mempertegas kepemilikan tanah juga sebagai data base yang bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk pemetaan potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pengembangan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang khususnya di Kabupaten Manggarai Barat ini sangat membantu Pemda, selain mempertegas kepemilikan tanah juga dapat dijadikan sebagai database untuk pemetaan PBB,” ungkap Bupati Edi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Desiminasi Pengembangan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dalam rangka mendukung Kawasan Super Prioritas Labuan Bajo-Flores NTT, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan Ruang Kementrian ATR/BPN, di Hotel Ayana Labuan Bajo, Kamis (22/06/2023) yang dihadiri oleh Land Tenure Specialist The World Bank Willen Van Der Muur, Bupati Sikka Frasiskus Roberto Diogo, Para Kepala kantor ATR/BPN dan Perwakilan Pejabat pada 7 (tujuh) Kabupaten di Pulau Flores.

Disampaikannya, semenjak menjadi kewenangan daerah, PBB menyisakan persoalan yang diataranya adalah data kepemilikan tanah yang tidak jelas sehingga susah dalam penagihan pajak bahkan ditemukan adanya 2 (dua) klaim atas 1 (satu) lahan.

“Kantor ATR/BPN dan Pemerintah Daerah dipusingkan dengan satu objek tanah yang dikalim lebih dari satu orang yang menyebabkan tidak fokus dengan urusan lain, hanya menyelesaikan hal yang sama terus,” ungkap Bupati.

Menurut orang nomor satu di Mabar ini, kegiatan Pengembangan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) oleh Kementria ATR/BPN dalam rangka mendukung Kawasan Super Prioritas Labuan Bajo-Flores NTT dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan demi terwujudnya kepastian hukum yang pada akhirnya para investor berminat untuk berinvestasi di Labuan Bajo.

“Kegiatan seperti yang dilakukan kementrian ATR/BPN ini tentunya tidak boleh berhenti hari ini, akan tetapi berkelanjutan dan berkesinambungan agar pendataan tata ruang agraria dari hari kehari ada kepastian hukum sehingga orang kalau berivestasi tidak ragu,” jelasnya.

Lanjut Bupati, ada dua hal yang penting yang harus dijamin oleh Pemerintah agar para Investor mau menanamkan modalnya atau berinvestasi didaerah yaitu adanya kepastian hukum atas lahan yang ada dan situasi wilayah yang kondusif.

“Syarat orang mau berinvestasi dan betah berinvestasi adalah pertama adanya kepastian hukum dan kedua wilayahnya kondusif. Kalo dua hal ini berjalan beriringan yakin saya bahwa wilayah ini, Provinsi ini akan bertumbuh dan berkembang dengan luar biasa  karena alamnya sungguh luar biasa tidak hanya di Labuan Bajo, akan tetapi ditempat lain di 22 kab/kota di NTT ini pesonanya luar baisa,” papar Bupati bumi Komodo ini.

Sementara itu Sekertaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan Ruang Kementrian ATR/BPN Fitryani Hasibuan mengatakan salah satu bentuk dukungan Kementrian ATR/BPN terhadap pembangunan Destinasi Pariwisata superprioritas adalah dengan menyiapkan data peta temamatik sehinggaa dapat mengatasi persoalan yang ada di Manggarai Barat.

Lanjut Fitry, kegiatan pemetaan dilakukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, dengan luas wilayah pemetaan seluas 128.730 ha dengan jumlah bidang 246.028 bidang, yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten di pulau Flores  yaitu Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Sikka dan Kabupaten Ende. Khusus untuk Kabupaten Manggarai Barat pemetaan dilakukan pada 3 (tiga) Kecamatan (Komodo, Boleng dan Mbeliling) dengan luas wilayah pemetaan 17.565 ha dengan jumlah bidang tanah 55.084 bidang.

Disampaikan Fitry bahwa data spasial yang ada di kantor ATR/BPN harus dishare ke Pemda agar memudahkan pemda dalam mengidentifikasi atau pemetaan potensi pendapatan daerah pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Menghindari pembayaran pajak doble, maka data tidak boleh berbasis pada nama, karna nama bisa saja ada dua, sementara spasial hanya satu, kemudian menjadi permasalah karna dua-duanya merasa punya hak atas tanah tersebut dan sudah membayar pajak. Oleh sebab itu Bapak Kepala kantor Pertanahan data yang ada pada kita harus disharing ke Pemda khususnya terkait permasalahan pajak sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” pinta Fitry.

(MC Kabmanggaraibarat/Tian-Tim IKP Kominfo)