Diperta Kabupaten Probolinggo Lakukan Pengawasan, Pendataan dan KIE Produk Hewan di Pasar Semampir

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Minggu, 18 Juni 2023 | 14:41 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 11


ProbolinggoKab, InfoPublik – Jelang hari raya Iduladha 1444 Hijriah, Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pendataan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) produk hewan di Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan ini melibatkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto didampingi Medik Veteriner Muda drh Machrus, Pengawas Hiegine Sanitasi drh Distya, Petugas Teknis RPH Krejengan Novanda dan staf Koordinator Pasar Semampir.

Dasar hukum kegiatan adalah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesrawan dan Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan.

Selanjutnya, Permentan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant), SE Menteri Pertanian 01/SE/PK.300/M/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak dan SE Menteri Pertanian 03/PK.300/M/5/2002 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Serta, Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste des Petits (PPR) Pada Hewan Kurban dan Perbup Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Probolinggo.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jagal/pemilik kios daging/masyarakat di pasar tradisional agar tetap membeli membeli daging sapi yang dipotong di RPH terdekat. “Dalam kesempatan ini kami memberikan leaflet terkait daging saat PMK masih aman di konsumsi,” katanya.

Niko juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar ikut mendukung program pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku dengan tidak mencuci daging sapi yang di beli di pasar tradisional. “Kami menyampaikan informasi bahwa pemotongan di RPH gratis selama Idul Adha 1444 H sampai hari tasryk asal tidak daging tersebut diperjualbelikan,” tegasnya.

Di Pasar Semampir terdapat 9 penjual daging sapi dengan harga masih relatif stabil antara Rp 110.000 sampai Rp 120.000/kg, penjual daging kambing sebanyak 2 kios dengan harga stabil Rp 160.000/kg dan lebih 35 orang yang menjual daging ayam dengan harga berkisar Rp 40.000 sampai Rp 42.000/kg. telur ayam ras Rp 29.000/kg, telur merpati Rp 20.000/butir, telur angsa Rp 25.000/butir dan telur puyuh Rp 37.000/kg. “Harapan kami masyarakat membeli dan mengkonsumsi daging sapi dan olahannya yang ternaknya di potong di RPH,” terangnya.

Niko mengharapkan konsumen di pasar tradisional mengetahui cara pengolahan daging setelah dibeli di pasar agar tidak memperluas penularan virus PMK walaupun saat ini Penyakit Mulut dan Kuku sedang melandai.

“Selain itu, kios daging sapi menjaga hiegine sanitasi di lingkungan masing-masing serta pasar tradisional dapat mencukupi kebutuhan/permintaan masyarakat dengan harga yang wajar,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)