Staf Ahli Aminudin Ikuti Mobile IP Clinic Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng

:


Oleh Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, 15 Juni 2023 | 10:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 219


Parigi Moutong, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menyelenggarakan Mobile IP Clinic Tahun 2023.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Biro Hukum, Walikota Palu diwakili Sekretaris Daerah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik  Aminudin mewakili Bupati dan Wakil Bupati Parimo turut menghadiri Penyelenggaraan Kegiatan Mobile IP Clinic Tahun 2023, di Sriti Convention Hall, Rabu (14/6/2023).

Di sela  kegiatan juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Mien Usihen kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo Djanggola, serta Penandatangan MoU.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan penghargaan atas hasil suatu karya cipta berupa perlindungan hukum bagi Pelaku UMKM dan Penggiat Kekayaan Intelektual.

Gubernur H. Rusdy Mastura melalui Kepala Biro Hukum Adiman menyampaikan kegiatan Mobile IP Clinic merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta Kanwil Hukum dan HAM di Indonesia dalam melindungi Ekosistem Kekayaan Intelektual.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak sinergitas bagi kelembagaan antara jajaran kanwil, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dirinya berharap, dengan meningkatnya edukasi dan kesadaran akan betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, semoga hal ini dapat turut berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

“Dengan terlaksananya penandatanganan MoU, penyerahan penghargaan dan sertifikasi pada acara ini, semoga dapat dijadikan momentum mewujudkan perlindungan hukum yang suprematif atas kekayaan intelektual, baik bersifat personal maupun komunal di Provinsi Sulawesi Tengah, serta mendorong produktivitas pelaku kreatif dalam berkarya, tanpa perlu lagi merasa cemas dan khawatir kalau hasil karyanya akan dibajak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,“ tuturnya. (MC Parigi Moutong/Biro Administrasi Pimpinan Prov. Sulteng/Hafizh)