:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, 31 Mei 2023 | 21:18 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 62
Palu, InfoPublik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sulteng menggelar Workshop Online Single Submission (OSS) Sektor Pertambangan Tahun 2023 di Palu Golden Hotel, Selasa (30/5/2023).
Workshop mewujudkan kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan perizinan sektor pertambangan melalui OSS serta pengelolaan kebijakan sektor pertambangan.
Tujuannya agar pelaku usaha dapat mengetahui dan mampu mengaplikasikan OSS untuk kegiatan usaha pertambangan serta pelaku usaha dapat memahami kebijakan pengelolaan pertambangan.
Pemateri Nurhalik Analis Wilayah Pertambangan yang berasal dari Dinas ESDM Prov. Sulteng menjelaskan, Pelayanan Perizinan Online merupakan Implementasi dari PP No 55 Tahun 2022 dan dilaksanakan pemerintah daerah melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Itu Perpres 55, Peraturan Presiden 55 Tahun 2022 yang menjadi dasar kegiatan penyelenggaraan perizinan kembali di Provinsi kemudian selanjutnya itu Pelayanan Perizinan Online yang menjadi tindak lanjut dari Perpres ini," kata Nurhalik.
Menurutnya, ada dua di sistem yang digunakan untuk mengurus persyaratan Perizinan dan Non Perizinan yaitu perizinan.esdm.go.id/minerba khusus Non Perizinan (WIUP) dan oss.go.id khusus Perizinan (IUP, SIPB, IPP, IUJP, IUP Untuk Penjualan dan IPR).
"Nah itu, melalui dua sistem yang kita pakai untuk Non Perizinan untuk WIUP kita pakai aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Minerba sementara untuk Perizinan karena sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 semuanya itu sudah satu pintu melalui OSS," sebut Nurhalik.
Pemateri Hamka Jaya Inspektur Tambang Ahli Muda Penempatan Prov. Sulteng dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM menyampaikan, ada 5 aspek pengawasan yang dilakukan Inspektur Tambang untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik yaitu teknis pertambangan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi minerba, serta standarisasi usaha dan jasa.
Ia menjelaskan reklamasi dan pasca-tambang adalah hal yang wajib dilakukan setiap perusahaan tambang karena hal ini bisa saja menjadi tindak pidana jika tidak dilakukan dengan serius.
"Jadi, jangan disepelekan terkait hal-hal ini bukan hanya nanti misalnya bapak menambang di luar IUP saja bisa kena pidana tapi kalau bapak tidak melaksanakan kegiatan reklamasi itu bisa-bisa terancam pidana juga jadi kedepan kita akan fokus di hal-hal ini," jelas Hamka Jaya.
(Kominfo Santik/Humas Sulteng)