:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 30 Mei 2023 | 06:27 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 61
Palu, InfoPublik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sulawesi Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PTSP se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 di Palu Golden Hotel, Senin (29/5/2023).
Kegiatan mengusung tema "Tata Kelola Jabatan Fungsional Penata Perizinan Sesuai Amanat Permen PAN RB Nomor 22 Tahun 2022" dengan tujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan di daerah.
Peserta berjumlah 45 orang yang terdiri dari Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP, Pejabat Fungsional Penata Perizinan PTSP, Kasub Kepegawaian DPMPTSP serta Pejabat Fungsional Bidang Pengaduan dan Kebijakan DPMPTSP se-Sulawesi Tengah.
Panitia Penyelenggara, Ummu Zakiah menyampaikan maksud kegiatan yaitu, meningkatkan pemahaman serta sinergitas dalam tata kelola jabatan fungsional bagi aparatur DPMPTSP.
"Diharapkan terjadinya sinergitas dalam pemahaman tata kelola jabatan fungsional penata perizinan bagi aparatur Dinas PMPTSP se-Sulawesi," ucap Ummu Zakiah.
Selanjutnya, Kepala DPMPTSP Prov. Sulawesi Tengah Mohammad Rifani dalam sambutannya menjelaskan dengan adanya Permen PAN RB Nomor 22 Tahun 2022 kebutuhan akan tenaga profesional dapat terpenuhi.
"Dengan demikian kebutuhan akan tenaga profesional di bidang penyelenggara perizinan perusahaan dan non perusahaan dapat terpenuhi sehingga pelayanan perizinan kepada masyarakat dapat segera diselenggarakan lebih efektif," kata Rifani.
Ia menyampaikan peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius serta memperhatikan dengan seksama materi dan paparan yang disampaikan oleh narasumber agar dapat menindaklanjuti hasil dari kegiatan ini.
"Hal ini tentunya akan berimplikasi positif kepada pelayanan perizinan dan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan di daerah," sebut Rifani.
Pemaparan materi dari dua narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulteng.
(Nyoman /Kominfo Santik/ Humas Sulteng)