:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 25 Mei 2023 | 08:28 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 94
Palu, InfoPublik - Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Neng Elly membuka Sosialisasi Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 45 Tahun 2022, Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2023 di Palu Golden Hotel. Rabu, (24/5/2023).
Kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan memberikan pemahaman kepada peserta tentang pemetaan jabatan pelaksanaan transformasi jabatan.
Peserta berjumlah 120 orang terdiri dari kepala bagian organisasi, 13 Kabupaten/Kota se-sulawesi tengah, dan kepala sub bagian kepegawaian perangkat daerah serta pejabat pelaksana dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Kompetensi Jabatan Rosyani selaku Ketua Panitia menyampaikan tujuan kegiatan juga memudahkan instansi pemerintah dalam penetapan nomenklatur jabatan pelaksana sebagai pedoman penataan manajemen SDM aparatur.
Rosyani menjelaskan, dalam rangka mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional dilingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana, agar didalam penetapan nomenklatur jabatan pelaksana yang telah berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kebutuhan unit kerja sebagai pedoman penataan manajemen SDM apatur.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Neng Elly dalam sambutanya mengatakan, kegiatan sosialiasi nomenklatur jabatan pelaksana yang digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan kelas jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kerja, penggajian dan tunjangan penghasilan pegawai.
Lebih lanjut, ia berharap kepada seluruh peserta, untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga penataan nomenklatur jabatan pelaksana negeri sipil dapat berjalan dengan lancar dan sesuai yang diharapkan.
Adapun narasumber pada sosialisasi yakni, Mita Nezky selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Kementrian PAN RB yang membawakan materi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS Dilingkungan Instansi Pemerintah.
( Putri /Kominfo Santik/ Humas Sulteng)