:
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 25 Mei 2023 | 23:22 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 103
ProbolinggoKab, InfoPublik - Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo formasi tahun 2022 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (24/5/2023).
Penyerahan SK bagi 143 orang PPPK untuk tenaga kesehatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk tahun anggaran mendapatkan kuota 194 formasi. Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan secara online melalui website sscasn.bkn.go.id sebanyak 558 orang.
“Jumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi sebanyak 440 orang dan berhak mengikuti seleksi kompetensi. Jumlah pelamar yang lolos seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti pemberkasan dan diusulkan NI PPPK sebanyak 144 orang. Selanjutnya 1 orang setelah menandatangani perjanjian kerjanya meninggal dunia sehingga SK yang diserahkan sebanyak 143 orang,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko mengharapkan agar menerima karunia dan amanah sebagai PPPK dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Jangan sampai disia-siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi dalam bekerja.
"Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. Di samping itu, jabatan PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tangung jawab," katanya.
Menurut Wabup Timbul, dengan menerima SK PPPK ini maka sudah terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena itu agar para PPPK untuk bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," jelasnya.
Lebih lanjut Wabup Timbul meminta agar mengedepankan pelayanan dulu dari pada administrasi. Sebab ini yang menjadi nilai plus bagi masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Terlebih saat ini ada informasi dari masyarakat tentang peningkatan pelayanan kesehatan.
“Saya meminta agar jangan terjebak pada rutinitas. Lihatlah lingkungan kerja dan pikirkan apa yang harus dikerjakan serta inovasi apa yang harus dilakukan. Mari kita berlomba-lomba menuju pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/sOn)