:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, 19 Mei 2023 | 14:06 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 70
Pekanbaru, InfoPublik - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah Abbas H.A. Rahim menghadiri Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang berlangsung di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (17/5/2023)
Adapun tema yang diusung pada HAKIN yaitu, "Meneguhkan Peran Komisi Informasi Dalam Mengawal Pemilu 2024 yang Terbuka, Inklusif dan Informatif".
Acara dihadiri sejumlah pejabat Kementerian, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoegiantoro dan pejabat terkait lainya.
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menyampaikan, pemilu jangan ganggu kualitas badan publik dalam melayani rakyat, khususnya layanan informasi publik.
Arya juga menyebut, KIP akan kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik serentak se-Indonesia untuk menjaga kualitas tersebut.
"Karenanya KIP tahun ini mesti tetap terlaksana, bahkan kita menggelar serentak untuk memastikan Pemerintah dan/atau Badan Publik level nasional hingga daerah tetap menjaga fokus performa kualitas penyajian data, kualitas pelayanan informasi terhadap beragam jenis informasi publik yang dikelola, termasuk di dalamnya informasi pengadaan barang dan jasa," ucap Arya dalam jumpa pers peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023.
Selanjutnya, Arya menjelaskan, persoalan klasik masyarakat yang musti direspon dengan tepat oleh pemerintah/badan publik, dimana kerap kali masyarakat sebagai pemohon informasi masih menemui kesulitan mendapatkan informasi misalnya, tentang dokumen pengadaan barang dan jasa. Padahal, misalnya, badan publik tersebut dalam monev Komisi Informasi memperoleh kualifikasi informatif.
"Badan Publik kerap berdalih dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, padahal saat monev menyatakan informasi terbuka," imbuh Arya.
Kasus lain, tambahnya, permohonan informasi yang semestinya adalah informasi terbuka tetapi karena salah pemahaman dan penanganan malah menjadi objek sengketa informasi.
"Kerap terjadi dalam proses penyelesaian sengketa informasi, ada ketidakkonsistenan antara petugas layanan informasi atau PPID. Permohonan informasi yang semestinya selesai di tingkat PPID justru ditangani oleh Komisi Informasi Pusat," katanya.
Oleh karena itu dalam Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023, Komisi Informasi Pusat dan Provinsi akan memberi perhatian pada aspek-aspek di atas.
"Kelak dalam metode penilaian, ketiga aspek tersebut yaitu kualitas informasi, pemahaman layanan informasi dan keberagaman informasi dengan pengadaan barang dan jasa di dalamnya akan memiliki bobot nilai tertinggi," tutup Arya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KIP Handoko AS mengatakan, secara umum kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 akan melakukan penilaian terhadap aspek kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi.
Ditingkat Pusat akan ada kurang lebih 400 Badan Publik yang menjadi objek Monev meliputi Kementerian, Pemerintah Provinsi, BUMN, lembaga negara non struktral dan juga Perguruan Tinggi Negeri.
"Untuk Monev tingkat provinsi menyesuaikan dengan agenda prioritas setiap Komisi Informasi Provinsi," ucap Handoko.
Disampaikan, kegiatan Monev Nasional Keterbukaan Informasi 2023 akan memutuskan 15 Badan Publik terbaik dari seluruh kategori untuk kelak disertakan dalam penganugerahan Tinarbuka Tahun 2024.
"Jadi dalam Monev 2023 ini Komisi Informasi Pusat kelak hanya akan mengumumkan kategori setiap Badan Publik, dan penganugerahan akan diberikan Tahun 2024 kepada 15 Badan Publik terbaik," jelas Handoko mengakhiri jumpa pers.
Sumber : https://mmc.kalteng.go.id