BPJS Ketenagakerjaan Santuni Anggota Korpri Meninggal Dunia di Gorontalo

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Kamis, 18 Mei 2023 | 18:27 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 95


Gorontalo, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo kembali memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota Korpri yang mengalami risiko meninggal dunia.

Kali ini, anggota Korpri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo atas nama almarhumah Hilen Pako yang mengalami risiko meninggal dunia dan ahli warisnya mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan JKM anggota Korpri ini diserahkan secara langsung Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, pada pelaksanaan apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi yang digelar di Halaman Museum Purbakala Gorontalo, Rabu (17/5/2023).

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo yang telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian tersebut. Meski diakuinyamemang belum semua anggota Korpri Provinsi Goronyalo diikutkan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Kementerian Ketenagakerjaan itu juga memberikan perhatian kepada para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang jumlahnya cukup banyak untuk didaftarkan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut. "Saya tidak ingin menjanjikan sebelum saya melihat kemampuan keuangan daerah. Tetapi Insya Allah ini akan menjadi perhatian kami," ungkap Ismail.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman mengatakan pihaknya pada kegiatan tersebut menyerahkan jaminan kematian untuk satu anggota Korpri Provinsi Gorontalo yang meninggal dunia sebesar Rp42 juta. "Dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya almarhumah kepada Yang Maha Kuasa,"kata Arif.

Arif juga menuturkan Penjagub Gorontalo akan segera mendaftarkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau yang non ASN dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melihat kondisi keuangan daerah."Saat ini anggota Korpri Provinsi Gorontalo yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.187 orang ditambah juga dengan GTK sebesar 4 ribuan," tuturnya.

Arif pun berharap kerjasama selama ini yang berjalan baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kopri Provinsi Gorontalo akan semakin baik lagi ke depannya. (MC Bone Bolango/AKP)