:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, 13 Mei 2023 | 22:06 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 98
Parigi Moutong, InfoPublik - Bupati Parigi Moutong diwakili Staf Ahli bidang Hukum, Aminudin membuka Audiensi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Bupati Kab. Parigi Moutong, Kamis (11/5/2023).
Audiensi merupakan kolaborasi antara Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Parigi Moutong.
Aminudin didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Parigi Moutong dan kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah.
Aminuddin mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan audiensi dan berharap dapat meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih maksimal.
Aminuddin menyampaikan, pemerintah telah berupaya untuk memberikan akses pelayanan publik yang seluas-luasnya kepada masyarakat, agar dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, dengan menggunakan SP4N-LAPOR dan memastikan peran yang efektif dari PPID, diharapkan pelayanan publik di kabupaten ini dapat ditingkatkan dengan signifikan dalam rangka menyukseskan visi misi Kabupaten Parigi Moutong.
Pada kesempatan yang sama, kepala Bidang IKP DKIPS Prov Sulteng, Hasim R. selaku narasumber mejelaskan, mengenai layanan pengelolaan aduan masyarakat melalui SP4N LAPOR dalam rangka merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
SP4N LAPOR bertujuan mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Layanan aduan masyarakat dapat disampaikan melalui kanal pelaporan website lapor.go.id, aplikasi SP4N LAPOR (android dan IOS), serta melalui SMS dengan cara ketik LAPOR spasi isi aduan dan kirim ke- 1708.
Hasim menjelaskan terkait keterbukaan informasi publik, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam proses mendapatkan informasi, masyarakat sebagai pemohon memiliki beberapa hak untuk informasi, yaitu melihat dan mengetahui; menghadiri pertemuan publik; mendapatkan salinan informasi, dan berhak menyebarluaskan informasi publik.
Sementara itu, badan publik juga berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasim menyampaikan agar badan publik membuat daftar klasifikasi informasi publik untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Informasi publik diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu informasi bersifat terbuka antara lain; diumumkan berkala, diumumkan serta merta, tersedia setiap saat, dan berdasarkan permintaan. Selanjutnya informasi bersifat dikecualikan antara lain; rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.
Hasim mengharapkan, agar pengelolaan layanan aduan masyarakat khususnya melalui SP4N LAPOR dapat dimaksimalkan dan segera menyusun daftar informasi publik melalui PPID lingkup Parigi Moutong sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(Humas Sulteng)