Diskominfo Sosialisasikan SP4N-LAPOR dan PPID

:


Oleh Kabupaten Parigi Moutong, Jumat, 12 Mei 2023 | 12:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 216


Parigi Moutong, InfoPublik - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Staristik Provinsi Sulawesi Tengah, bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi sekaligus Audiensi terkait dengan Sistim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N–LAPOR) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Mewakili Bupati Parigi Moutong Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Drs Aminudin, mengatakan, SP4N LAPOR dan PPID sangat penting bagi Pemerintahan, utamanya di daerah, karena khusus SP4N LAPOR dikembangkan sebagai sistem penanganan pengaduan online dengan maksud untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan kinerja dan pelaksanaan program Pemerintah.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong saya menyambut baik dengan kegiatan ini. Semoga melalui Aplikasi SP4N LAPOR tercipta pelayanan publik berkualitas serta tidak elergi dengan adanya aduan aduan masyarakat melalui SP4N LAPOR tersebut,” katanya, di Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (11/5/2023).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Parigi Moutong Rislan mengatakan, pentingnya SP4N LAPOR dan PPID maka diharapkan OPD yang belum memasukkan nama-nama admin penghubung sebanyak 11 OPD Dinas/Badan dan 11 di Kecamatan agar segera mengirimkan nama-namanya ke Diskominfo Parigi Moutong untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Terkait dengan Undamg Undang nomor 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik, Rislan menjelaskan bahwa ia akan melakukan klasifikasi Informasi Pemerintah Daerah Parigi Moutong yang dikecualikan yang diperkuat dengan Perbup atau semacamnya untuk menjaga sewaktu waktu masyarakat meminta informasi atau data data penting namun ada yang dikecualikan, maka Pemerintah berhak untuk tidak memberikan Informasi berdasarkan data data yang telah di klasifikasikan atau di kecualikan tersebut.

“SP4N LAPOR dan PPID sangat penting karena terintegrasi dengan KEMENPAN RB dan KPK,” Jelasnya.

Kepala Bidang IKP Diskominfo Provinsi Sulawesi Tengah Hasim saat memaparkan materi SP4N LAPOR dan PPID mengatakan, seluruh aduan masyarakat hanya melalui satu saluran yaitu melalui SP4N LAPOR.

Kata Hasim, aduan masyarakat bisa melaporkan melalui website, www.lapor.go.id, melalui SMS ke 1708, juga bisa mendonlowad aplikasi SP4N LAPOR di apps Play Store di Android masing masing,” tutupnya. (MC Parigi Moutong/Diskominfo Parigi Moutong/Nr)