DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Gelar Seminar Upaya Pencegahan Perkawinan Anak

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Jumat, 12 Mei 2023 | 13:47 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 163


ProbolinggoKab, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Seminar Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi pada Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Rangka Peningkatan Peran Organisasi Perempuan dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak, Kamis (11/5/2023) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Probolinggo Hj. Nunung Timbul Prihanjoko didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Probolinggo Rita Erik Susanti Ugas Irwanto dan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo. Serta penyerahan penghargaan Gender Champion bidang pendidikan yang merupakan apresiasi dari Pemkab Probolinggo tahun 2023 kepada Ketua Himpaudi Kabupaten Probolinggo Siti Aisyah yang telah mendalami bidang pendidikan sebagai guru PAUD selama 20 tahun.

Seminar yang melibatkan segenap OPD dan berbagai pengurus organisasi di lingkungan Pemkab Probolinggo ini mendapatkan materi tentang peningkatan peran organisasi perempuan dalam upaya lencegahan perkawinan anak oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto dan Siti Munawaroh dari PC Fatayat NU Kota Kraksaan.

Ketua TP. PKK Kabupaten Probolinggo Hj. Nunung Timbul Prihanjoko menjelaskan Kabupaten Probolinggo angka perkawinan anak di usia dini masih tergolong cukup tinggi. Yakni hampir mencapai separuh dari jumlah perkawinan yang ada.

"Di tahun 2022 perkawinan anak menunjukkan angka 37,08%. Itu dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak-hak dasar anak sehingga akan berdampak bagi ibu (yang masih usia anak) dan juga berdampak pada bayi yang dikandung," katanya.

Dengan perkawinan anak yang belum cukup usia jelas istri Wakil Bupati Probolinggo ini akan beresiko pada kesehatan, ekonomi dan psikososial yang tidak hanya pada saat proses kehamilan, akan tetapi juga selama menjalani proses rumah tangga. Oleh karena itu, hal yang sangat penting perlu dilakukan pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

"Perlindungan anak tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak seperti negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, tentunya dilakukan upaya kuratif, preventif dan promotif agar supaya dapat meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada anak usia dini," jelasnya.

Sementara Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto menambahkan, kegiatan ini dilakukan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. "Tujuan kita bersama bisa belajar dan memahami tentang resiko pernikahan anak usia dini dan perceraian anak usia dini," ungkapnya. (MC Kab Probolinggo/y0n/sOn)