:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 11 Mei 2023 | 14:50 WIB - Redaktur: Tobari - 61
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran terus melakukan pengawasan terhadap layanan parkir tepi jalan umum.
Tim memastikan agar layanan yang diberikan juru parkir (Jukir) kepada masyarakat berlangsung maksimal.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, saat ini jumlah pengaduan yang masuk terkait jukir sudah mulai berkurang. Pengaduan yang masuk tidak sebanyak dulu.
"Alhamdulillah untuk laporan pengaduan dari masyarakat terkait jukir saat ini berkurang. Yang biasa setiap hari kami menerima 8-10 laporan, saat ini berkurang mungkin hanya 2 laporan saja," ujar Radinal, Rabu (10/5/2023).
Namun demikian, Radinal tidak menampik masih ada oknum-oknum jukir nakal yang masih berkeliaran. Ada sebagian dari mereka yang tidak menggunakan atribut hingga tidak menggunakan karcis parkir.
Saat ini jukir harus memungut tarif parkir sesuai ketentuan yang telah dibuat. Yakni, Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat dalam satu kali parkir.
"Kami tetap melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada oknum Jukir nakal akan kami tindak," tegas Radinal.
Radinal mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Dishub Kota Pekanbaru apabila ada ditemukan oknum jukir nakal. Jika ada laporan dari masyarakat terkait oknum jukir nakal, maka pihaknya akan langsung menindaklanjutinya. (Kominfo8Pku/RD2/toeb)