:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 11 Mei 2023 | 15:23 WIB - Redaktur: Tobari - 76
Pekanbaru, InfoPublik - Organisasi kesehatan dunia, WHO telah mencabut status kedaruratan COVID-19. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun turut mencabut status tersebut. Namun demikian, layanan Mal Vaksinasi COVID-19 tetap dibuka Pemko Pekanbaru.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, Pekanbaru turut menyikapi pencabutan pandemi COVID-19 yang dilakukan WHO.
"Informasi yang kami terima dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, bahwa WHO sudah mencabut status kedaruratan COVID-19. Namun demikian ke depan tetap menjadi perhatian kami dalam hal penanggulangan kasusnya,'' kata dr Zaini Rizaldy Saragih, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, meskipun status pandemi sudah dicabut, tetapi COVID-19 tetap ada dan setiap saat bisa bermutasi. Untuk itu, bagi yang belum melaksanakan vaksin Zaini mengimbau agar melakukannya.
''Mendapatkannya bisa di Mal Vaksinasi Pekanbaru yang telah disiapkan di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi,'' terangnya.
Zaini menyebut, layanan vaksinasi tetap diberikan secara gratis kepada masyarakat. Sejumlah jenis vaksin juga tersedia di Mal Vaksinasi tersebut. Orangtua bayi juga bisa melakukan vaksinasi untuk anak mereka di sana.
Mal Vaksinasi tersebut masih dioperasikan atas kerja sama antara Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru dengan Diskes Provinsi Riau.
"Jadi ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses vaksinasi, maka disiapkanlah Mal Vaksinasi ini," jelasnya. (Kominfo8Pku/RD2/toeb)