:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 4 Mei 2023 | 15:34 WIB - Redaktur: Tobari - 129
Pekanbaru, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, meminta kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak lagi menggunakan bahu dan trotoar Jalan HR Soebrantas sebagai tempat berjualan.
Pasalnya, selain melanggar aturan berlaku, keberadaan PKL di kawasan itu juga membuat badan jalan menjadi sempit sehingga kerap memicu terjadi kemacetan lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, untuk menertibkan PKL di Soebrantas diperlukan kerjasama berbagai pihak terutama pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
"Karena kan kita tidak bisa lakukan imbauan ini semuanya sendirian. Kalau nantinya sudah diberikan imbauan oleh pihak terkait seperti pihak kecamatan, kemudian setelah mereka informasikan ke kita, maka kita bisa melakukan penertiban," ucapnya, Rabu (3/5/2023).
Menurut Bang Zoel, sapaan akrabnya, sosialisasi dan himbauan diperlukan sehingga tidak terjadi gesekan antara petugas dan pedagang di lapangan.
"Sehingga pada saat penertiban itu, mereka (PKL) sudah paham dan sudah tahu. Jadi tak ada alasan lagi untuk mereka berkilah tidak diberitahu atau tidak ada imbauan," ujarnya.
Selain di Soebrantas, lanjut dia, penertiban serupa juga akan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai dan Jalan Parit Indah.
"Karena ada juga keluhan dari masyarakat terkait aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan. Nah, ini kita juga akan lakukan penertiban di lokasi yang kita sampaikan," pungkasnya. (Kominfo6Pku/RD3/2023)