2.167 Anggota Badan Ad Hoc KPU di Gorontalo Terima Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Senin, 1 Mei 2023 | 19:06 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 132


Gorontalo, InfoPublik – Sebanyak 2.167 anggota Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Gorontalo, yakni di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi menerima kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.

Ribuan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.341 anggota Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Gorontalo dan 826 anggota Badan Ad Hoc Kabupaten Gorontalo Utara itu, diserahkan secara simbolis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, yang diwakili Kepala Bidang Keuangan Natasha Angelica.

Secara terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, saat dihubungi, Minggu (30/04/2023) mengungkapkan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan anggota Badan Ad Hoc KPU tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 terkait dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu.

“Di mana tenaga PPK dan PPS Kabupaten Gorontalo dan Gorut sudah resmi didaftarkan perbulan April 2023. Setelah kami melakukan sosialisasi

“Di mana tenaga PPK dan PPS Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara sudah mendaftar pada bulan April 2023 setelah kami melakukan sosialisasi. Saat ini anggota PPK dan PPS didaftarkan ke dalam dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),”kata Arif.

Ia menjelaskan jika para petugas badan Ad Hoc KPU ini mengalami kecelakaan saat bertugas, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan unlimited. Bahkan jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, ahli waris juga akan menerima manfaat tambahan, berupa biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, beasiswa untuk dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.”Sementara bagi petugas yang meninggal di luar kecelakaan kerja, itu akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,”jelas Arif Budiman. (MC Bone Bolango/AKP)